nusabali

JPU Hadirkan Saksi Pengawai hingga Pengawas LPD

Korupsi di LPD Blusung, Tampaksiring, Kerugian Rp 1,2M

  • www.nusabali.com-jpu-hadirkan-saksi-pengawai-hingga-pengawas-lpd

GIANYAR, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar memeriksa LP LPD Gianyar dalam sidang tindak pidana korupsi LPD Belusung, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Sidang ketiga terhadap perkara tindak pidana korupsi nomor perkara : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps atas nama terdakwa Ni Nyoman Puspawati berlangsung secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/1). Sementara terdakwa Ni Nyoman Puspawati mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Gianyar menggunakan Video Conference.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Heriyanti SH MHum dan Anggota Majelis Hakim yaitu Soebekti SH dan Nelson SH. Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa yaitu I Made Suardika dan I Ketut Dodi. Persidangan dihadiri juga oleh JPU I Putu Nuriyanto, Josh Mars Siringo Ringo dan Made Hendra Pranata Dharmaputra P.

Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana saat dikonfirmasi mengatakan persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Terdiri dari 6 orang yang terdiri dari 2 orang Pegawai LP LPD yaitu I Nyoman Wiryana dan I Gusti Ketut Ngurah Sutanaya, 1 orang Pengawas LPD Belusung yaitu I Ketut Wasa, 1 orang Tim Pendamping Audit Desa Adat Belusung yaitu Anak Agung Gede Anom, 1 orang nasabah tabungan yaitu Anak Agung Rai Dalem, dan 1 orang Kelihan Dinas Belusung Kaja yaitu I Gusti Ngurah Agung Satria Aryadi. "Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapat keterangan tentang kerugian yang dialami oleh LPD Belusung akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga terjadi selisih Rp.1.277.260.915,- dalam neraca laporan keuangan LPD Belusung yang mengakibatkan LPD Belusung dikategorikan tidak sehat dalam pemeriksaan LP LPD Gianyar," jelas Ancana. Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/1) dengan acara pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Ni Nyoman Puspawati didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai Bagian Dana LPD Desa Adat Belusung. Yang bersangkutan diduga telah mempergunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Belusung. Jadi terdakwa tidak mencatat  jumlah dana tabungan nasabah yang sebenarnya ditabung pada data atau sistem komputer LPD.

Terdakwa juga membuat bilyet deposito tanpa sepengetahuan Ketua LPD dan tidak menyetorkan yang deposito pada LPD.  Terdakwa dengan dibantu oleh pegawai LPD yaitu NWP telah melakukan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut Terdakwa mengakui dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. *nvi

Komentar