nusabali

Mantan Kadisbud Makin Tersudut

  • www.nusabali.com-mantan-kadisbud-makin-tersudut

Saksi ahli Tjipto Prastiyo Nugroho dari LKPBP mengatakan rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan.

DENPASAR, NusaBali

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, yang jadi pesakitan kasus dugaan korupsi aci-aci dan alat sembahyang semakin tersudut. Saksi ahli Tjipto Prastiyo Nugroho dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPBP) membeber pelanggaran yang dilakukan Bagus Mataram dalam sidang offline yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/1).

Tjipto mengatakan pada intinya perubahan bentuk kegiatan dari belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan. Rencana kegiatan berupa belanja langsung seharusnya yang diterima berupa barang. Karenanya perubahan kebijakan dari Dinas Kebudayaan salah. "Rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan," sebut saksi ahli dipersidangan dengan majelis hakim diketuai Gde Putera Astawa.

Sementara itu, Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai sidang menyatakan keterangan ahli telah memberikan gambaran, bahwa ada kesalahan prosedural tahapan administrasi. Sehingga semua aturan dan prosedur pengadaan barang jasa tidak terpenuhi.

Misalnya tidak dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang, tidak di-upload di SiRUP, rekanan tidak sesuai aturan pengadaan barang jasa, penyerahan uang bukan barang pun dilakukan oleh rekanan. Semua kesalahan prosedural itu, dilakukan dan penerima manfaat menerimanya.

Dengan demikian, kesalahan prosedural ini berhubungan dengan tata cara administrasi yang salah. Seharusnya, pengadaan barang pada aci-aci ini, diubah dulu menjadi pemberian uang tunai. Sehingga tidak menyalahi prosedur. Padahal tidak ada aturan yang tidak membolehkan secara terus menerus memberikan uang tunai. Terkait hal ini, tidak ada satupun saksi yang pernah diperiksa tak tahu aturan ini dengan baik. Sehingga kekuarang pengetahuan ini, menjadi dugaan korupsi dan kasus ini bergulir. "Untuk selanjutnya kami yang akan mengajukan saksi meringankan," ujar Komang Sutrisna.

Ditegaskan, kasus ini berawal kesalahan administrasi dan kurang kemampuan untuk menelaah program, sehingga terjadi dugaan kerugian negara. "Padahal tak ada niat untuk melakukan korupsi, hanya menyikapi kondisi dimana penerima manfaat menginginkan kembali mendapatkan dana tunai untuk melaksanakan aci-aci sesuai dengan Desa Kala Patranya," jelasnya. *rez

Komentar