nusabali

Sehari Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Dijuk

Dituduh Mencuri, Polisi Malah Dapati Narkoba

  • www.nusabali.com-sehari-bebas-dari-penjara-residivis-kembali-dijuk

Jihanz bebas dari LP Kerobokan karena tindak pidana pencurian sepeda motor pada 31 Desember 2021. Pada 1 Januari 2022, dia ditangkap karena narkoba.

DENPASAR, NusaBali

Sejumlah Satpam di Mall Level 21, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat mengamankan seorang pengunjung diketahui bernama Jihanz, 36, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Pria asal Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini diamankan satpam saat hendak keluar dari dalam mal tersebut karena diduga mencuri jam tangan.

Anggota pengamanan internal di mal yang padat pengunjung itu menginterogasi perihal dugaan pencurian jam tangan. Pria yang tinggal di Singaraja, Buleleng, itu tidak mengaku telah melakukan pencurian. Satpam pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi lokasi kejadian untuk menginterogasi Jihanz. Pria yang dulunya bekerja sebagai pedagang itu tetap tidak mengaku telah melakukan pencurian. Polisi pun mengecek rekaman kamera CCTV. Polisi tidak menemukan adanya peristiwa pencurian.

Lalu polisi melakukan penggeledahan pada tubuh pria yang belakangan diketahui residivis pencurian sepeda motor tersebut. Polisi yang menggeledah tubuhnya kaget saat menemukan pipet kaca dan tutup air mineral yang sudah dimodifikasi di dalam kantong celana bagian belakang yang dikenakan tersangka.

Selain itu juga ditemukan satu bungkus rokok. Setelah dicek bungkus rokok itu di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkortika jenis shabu. Polisi tidak menemukan jam tangan hilang yang dituduhkan dicurinya.

“Tersangka ini baru keluar dari LP Kerobokan pada 31 Desember 2021 karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Kini kembali berurusan dengan hukum karena tindak pidana narkotika,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Selasa (18/1).

Tersangka Jihanz dan barang bukti narkoba itu pun diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat. Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis shabu tersebut dari seseorang yang kini tengah dalam penyelidikan polisi. Selain itu tersangka juga mengaku sudah menggunakan narkoba selama 10 tahun terakhir.

“Untuk tuduhan pencurian jam tangannya tidak terbukti, karena tidak ditemukan barang bukti dari pelaku. Kita juga sempat cek rekaman kamera CCTV. Selain itu  memang tidak ada barang yang hilang,” ucap Kompol Hendra Agustina. *pol

Komentar