nusabali

Pandemi, 22 Koperasi Baru Tumbuh di Tabanan

  • www.nusabali.com-pandemi-22-koperasi-baru-tumbuh-di-tabanan

TABANAN, NusaBali
Sebanyak 22 koperasi baru tumbuh di Tabanan selama dua tahun terakhir atau sejak 2020 sampai 2021.

Tumbuhnya koperasi baru membuat jumlah koperasi di Tabanan bertambah menjadi 568 koperasi. Karena mereka masih baru, 22 koperasi ini tak diwajibkan menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa,  mengemukakan adanya penambahan 22 koperasi baru ini tentu akan dilakukan pengawasan. Ini artinya meskipun di tengah pandemi animo masyarakat untuk berkoperasi di Tabanan masih tinggi. “Total ada 22 sekarang koperasi baru, tahun 2020 berdiri 11, dan 2021 sebanyak 11 koperasi,” ucapnya, Senin (17/1).

Dengan sudah adanya penambahan koperasi baru ini, total koperasi di Tabanan menjadi 568 koperasi. Namun dari jumlah itu hanya 405 koperasi aktif dan 163 koperasi berstatus tidak aktif. “Terhadap koperasi yang tumbuh ini, karena baru mereka tak diwajibkan untuk menggelar RAT tahun 2022,” tegasnya.

Sementara terhadap koperasi yang masih aktif ini diwajibkan untuk menggelar RAT tutup buku 2021. Dari 405 koperasi yang masih aktif yang menggelar RAT baru 9 koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan pun sudah menginformasikan melalui surat ke masing-masing koperasi agar bisa segera menggelar laporan pertanggung jawaban kepada anggota tepat waktu.

Jadwal pelaksanaan RAT untuk koperasi primer kegiatan paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember atau pada bulan Maret. Sedangkan bagi koperasi sekunder paling lambat RAT dilakukan enam bulan setelah tutup buku.  

“Surat tersebut sudah kami sampaikan melalui Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) pada Desember 2021 lalu. Sebab PPKL ini memiliki binaan masing-masing koperasi, sekaligus bertugas sebagai garda terdepan mengawasi koperasi selain Dinas Koperasi dan UKM,” kata Sukanrayasa.

Sukanrayasa menegaskan, koperasi sangat penting menggelar RAT. Sebab RAT ini sebagai dasar penilaian menyangkut apakah koperasi tersebut berada dalam kategori sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, atau berada dalam pengawasan khusus.

“Penilaian ini salah satunya didasari pada perkembangan neraca pada koperasi bersangkutan. Jika nantinya koperasi tersebut masuk dalam kategori penilaian dalam pengawasan khusus, maka dinas koperasi akan melakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut,” ujar Sukanrayasa. *des

Komentar