nusabali

Draft Perarem Dianulir Bendesa, Krama Desa Adat Liligundi Pun Gerah

  • www.nusabali.com-draft-perarem-dianulir-bendesa-krama-desa-adat-liligundi-pun-gerah

AMLAPURA, NusaBali
Kisruh masalah perarem terkait pemilihan bendesa adat di Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Karangasem, kembali memanas.

Kali ini, ketegangan muncul setelah draft perarem baru yang disodorkan Panitia Perarem Desa Adat Liligundi dalam paruman sosialisasi perarem, Minggu (16/1), dianulir oleh Bendesa Adat Liligundi, I Ketut Alit Suardana.

Paruman sosialisasi draft perarem jelang ngadegang Bendesa Adat Liligundi, Minggu kemarin, dilaksanakan di jaba Pura Desa kawasan Banjar Liligundi Kelod. Paruman sosialisasi draft perarem ini dihadiri segenap krama dan prajuru Desa Adat Liligundi. Dalam paruman sosialisasi draft perarem ini, Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana hadir bersama Kelian Adat Banjar Liligundi Kaja I Wayan Santra, dan Kelian Adat Banjar Liligundi Kelod I Wayan Sudiana,

Draft perarem itu sendiri disusun oleh Panitia Perarem Desa Adat Liligundi yang diketuai I Made Sukadana. Pantia dibentuk untuk menyusun draft perarem baru, berdasarkan kesepakatan, 12 Oktober 2021 lalu, sebagai revisi atas perarem sebelumnya yang mencantumkan klausul calon bendesa adat wajib minimal berijazah SMP ditolak krama Desa Adat Liligundi, karena dinilai tidak sesuai dengan awaig-awig.

Paruman sosialisasi draft perarem kemarin dibuka dan dipimpin oleh Ketua Panitia Perarem, I Made Sukadana. Dalam kesempatan itu, Sukadana membeberkan tata cara menyusun pararem, serta meminta masukan dari krama yang hadir terkait draft perarem yang telah disusun panitia.

Bendesa Adat Liligundi, Ketut Alit Suardana, langsung menyatakan menolak draft perarem yang telah disusun panitia. Alasannya, perarem yang sebelumnya masih berlaku, sehingga dia menolak adanya perarem yang baru. Menurut Alit Suardana, harusnya hanya bagian syarat jadi calon bendesa minimal ‘berijazah SMP’ itu saja yang dicabut, sementara yang lainnya masih berlaku.

Alit Suardana juga mengingatkan dalam membuat perarem, harus melibatkan prajuru Desa Adat Liligundi. "Perarem yang sebelumnya ditolak krama, mestinya direvisi," tandas Alit Suardana yang juga menjabat Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Alit Suardana menegaskan, mengacu Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 006/-SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, telah dilakukan mediasi. Dalam mediasi yang dilakukan MDA Alitan Kecamatan Bebandem di Sekretariat Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKSLPD) Karangasem, 12 Oktober 2021, kata Alit Suardana, disepakati agar perarem sebelumnya direvisi, bukan dicabut.

Namun kenyataannya, menurut Alit Suardana, Panitia Perarem Desa Adat Liligundi justru mengganti seluruh isi perarem sebelumnya, bukannya direvisi. "Perarem mestinya direvisi, anggah ungguhing perarem," sergah Alit Suardana.

Aksi penolakan draft perarem yang disusun panitia oleh Alit Suardana, kontan memicu suasana paruman jadi memanas. Salah seorang tokoh Desa Adat Liligundi, I Komang Wenten, balik mempertanyakan argumen Alit Suardana terkait isi kesepakatan 12 Oktober 2021.

Menurut Komang Wenten, dalam berita acara hasil kesepatan saat itu tidak ada yang menyuruh perarem untuk direvisi. "Dalam kesepakatan itu hanya tercantum agar Panitia Perarem Desa Adat Liligundi segera menjalankan tugasnya sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, SE Nomor 006 MDA Provinsi Bali, dan awig-awig Desa Adat Liligundi," papar Komang Wenten.

Sementara itu, Ketua Panitia Perarem Desa Adat Liligundi, Made Sukadana, tetap ngotot perarem sebelumnya yang dipertentangkan warga hingga melakukan enam kali mediasi di MDA Alitan Kecamatan Bebandem karena bertentangan dengan awig-awig, disepakati untuk dicabut. Perarem yang dipakai adalah draft yang disusun panitia. "Kali ini, draft perarem ditolak, makanya jangan salahkan krama Desa Adat Liligundi bergolak lagi," tandas Sukadana. *k16

Komentar