nusabali

Bali Siapkan 60 Hotel Karantina PMI/PPLN

  • www.nusabali.com-bali-siapkan-60-hotel-karantina-pmippln

PPLN WNA yang masuk ke Bali wajib tunjukkan bukti asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali siapkan 60 hotel untuk proses karantina pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Dewata. Hotel karantina ini disiapkan setelah Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menetapkan Bali sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN dengan menyiapkan protokol kesehatan yang ketat, pasca dicabutnya larangan masuk ke Indonesia bagi 14 negara terkait penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Penyiapan 60 hotel karantina bagi PMI dan PPLN ini disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat mengikuti rapat koordinasi dengan Satgas Nasional Penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dari Ruangan Pusdalop Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (14/1) siang. Kepada Kepala Deputi Penanganan Da-rurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP), Mayjen TNI Fajar Setyawan yang memimpin rapat koordinasi kemarin, Made Rentin melaporkan pihaknya telah menyiapkan 60 hotel karantina.

Menurut Made Rentin, 60 hotel karantina bagi PMI/PPLN tersebut terdiri dari 35 hotel bintang lima, 24 hotel bintang empat, dan 1 hotel bintang tiga, dengan jumlah total 11.960 kamar. Dari 60 hotel tersebut, 8 hotel di antaranya khusus untuk PPLN yang WNI dan PMI repatriasi yang dibiayai negara. Kapasitas 8 hotel tersebut adalah 285 kamar. Sedangkan sisanya, 52 hotel karantina untuk PPLN yang berbayar.

Selain itu, kata Made Rentin, disiapkan pula 6 gedung milik pemerintah daerah dengan total 433 bed untuk. Sama seperti sebelumnya, Pemprov Bali juga tetap menyiapkan prioritas bagi pasien Covid-19, dengan penyediaan rumah sakit rujukan perawatan dan Laboratorium PCR.

Dari 62 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Bali, terdapat 19 rumah sakit yang dipersiapkan khusus untuk PPLN. Sedangkan fasilitas 26 laboratorium sudah dilengkapi 57 alat PCR dengan kemampuan maksimal pemeriksaan 10.630 sampel per hari. Dari 26 laboratorium tersebut, satu di antaranya diperuntukkan buat melakukan screening varian Omicron.

Made Rentin menegaskan, Bali telah menunjukkan kesiapan penegakan protokol kesehatan dengan baik, sehingga PMI dan PPLN juga harus mengetahui mekanisme yang ditetapkan. "PPLN dan PMI yang masuk Bali harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan surat hasil negatif tes swab PCR," ujar Made Rentin.

Menurut Made Rentin, bagi PPLN warga negara asing (WNA) yang masuk Bali, juga wajib memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain persyaratan tersebut, PPLN WNA juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

“Selain itu, PPLN juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi, selama berada di Indonesia," tegas birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga menjabat Kepala BPBD Bali ini.

Sementara, untuk pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal, kata Made Rentin, sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Semuanya melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

Disebutkan, Bali juga memiliki perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala (hasil PCR positif), maka Satgas Covid-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP, Satgas Covid-19 Wilayah, dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sedangkan PMI yang tidak ada gejala, akan langsung diantar ke hotel isolasi terpusat. “Bagi PMI yang memiliki gejala sedang atau berat, akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 untuk mendapat perawatan. Semua PPLN wajib mengikuti mekanisme ini,” tandas Made Rentin.

Sementara itu, menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran Covid-19 secara global, menurut Made Rentin, perlu dilakukan strategi kehati-hatian, khususnya terhadap kedatangan PPLN. Berdasarkan data, Bali mengalami lonjakan 26 kasus baru Covid-19 per Kamis (13/1).

"Lonjakan kasus Covid-19 ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," papar alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Jawa Barat ini.

Made Rentin juga menjelaskan tentang situasi pandemi Covid-19 di Bali. Per 13 Januari 2022, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bali mencapai 114.471 orang. Dari jumlah itu, pasien Covid-19 di Bali yang sudah berhasil sembuh mencapai 110.318 orang atau 96,37 persen. Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4.061 orang.

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor Tahun 2022, seluruh 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali masuk kategori Level 2, dengan tingkat positif rate mencapai 0,3 persen case fatality rate 3,55 persen, dan jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 92 orang," terang mantan Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini.

Sementara capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bali sampai dengan 13 Januari 2022, kata Made Rentin, untuk vaksinasi dosis I (suntik pertama) sudah mencapai 3.500.737 orang atau 102,79 persen. Sedangkan vaksinasi dosis II (suntik kedua) mencapai 3.117.412 orang atau 91,49 persen. *nat

Komentar