nusabali

74 % Pekerja di Denpasar Belum Ikut BPJS Tenaga Kerja

  • www.nusabali.com-74-pekerja-di-denpasar-belum-ikut-bpjs-tenaga-kerja

DENPASAR,NusaBali
Sebanyak 365 ribu atau 74 persen  dari 499 ribu angkatan  pekerja di Kota Denpasar belum  ‘tercover’ perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu karena pekerja tersebut  belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Terkait hal itu BPJS Ketenakerjaan terus melakukan sosialisasi. Tujuannya agar perusahan maupun pengusaha memberi ‘perlindungan’ jaminan sosial kepada pekerjanya.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusa Tenggara dan Papua, Armada Kaban mengatakan Kamis (13/1).

“Analisa BPJS  BPJS Ketenagakerjaan khusus di Denpasar terlindungi 134 ribu  atau 26 persen pekerja dari 499 ribu angkatan kerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ucap dia.

Pandemi Covid-19, lanjut Armada Kaban berdampak terhadap perusahan maupun pengusaha. Namun demikian, masih banyak perusahan yang memberikan kesejahteraan dengan baik kepada pekerjanya. Di pihak lain karena  tekanan cash flow menyebabkan manajemen memberlakukan  kerja secara sistem ship. Ada beberapa opsi penurunan upah.

Walau demikian Armada Kaban meminta, agar perusahan tetap memberikan perlindungan dengan mendaftarkan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.  Misalnya ada satu unit usaha yang tidak beroperasi, namun perusahan tersebut masih ada  seorang tenaga security, tetap dilindungi.

“Walaupun operasional berkurang,  namun pekerjanya tetap diberikan perlindungan,” ujar dia.

BPJS Ketenagakerjaan lanjut Armada Kaban, terus melakukan sosialisasi terkait ‘perlindungan’ tenaga. Termasuk terhadap  pekerja sektor informal yang bertambah akibat pandemi Covid-19.

Sosialisasi dilakukan secara bertahap, bersama Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

“Banyak yang bekerja di badan usaha, terus karena tekanan ekonomi dan covid-19, menjadi pekerja informal,” ungkap  Armada Kaban.

Kepada Pemerintah, Armada Kaban meminta  agar pekerja rentan /informal yang belum mampu membayar iuran (premi)  bisa dibantu dianggarkan pemerintah.

“Ini upaya berkelanjutan, bagaimana  masyarakat pekerja di Kota Denpasar mendapat perlindungan jaminan sosial,”  tandas dia.

BPJS Ketenagakerjaan  sendiri menjalankan amanah undang-undang ketenagakerjaan.  Untuk tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan sosial  Rp 534 miliar  mencakup  37 ribu peserta.  *K17

Komentar