nusabali

Bunuh Bapak dengan Linggis, Gede Darmika Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-bunuh-bapak-dengan-linggis-gede-darmika-divonis-7-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga yang terjadi di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, beberapa waktu lalu?

Kasus tersebut telah bergulir di meja persidangan. Pelaku pembunuhan, Gede Darmika, 51, yang tega menghabisi nyawa bapak kandungnya sendiri bernama I Wayan Purna, 72, menggunakan linggis, divonis hukuman 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Heriyanti, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu (12/1). Sidang digelar secara virtual. Sementara terdakwa Gede Darmika mengikuti proses jalannya persidangan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Dalam sidang putusan itu, Heriyanti selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun kepada terdakwa karena terbukti bersalah membunuh korban, yang notabene bapak kandung terdakwa sendiri.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Heriyanti, yang didampingi Hakim Anggota Eva Margareta Manurung dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan subsider alternatif kesatu. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Mengacu pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dianggap mengakibatkan ayah kandung terdakwa, Wayan Purna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa belum pernah dipidana. Keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa karena berkelakuan baik.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Gede Darmika lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 29 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara 5 tahun. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar JPU Nyoman Tri Suryabuana.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gede Darmika menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri, Wayan Purna. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Mei 2021 lalu. Peristiwa maut berawal saat bapak dan anaknya ini melayat. Keduanya sempat minum minuman keras di tempat mereka melayat.

Sepulang dari melayat, Gede Darmika dan Wayan Purna terlibat keributan yang berujung pembunuhan sadis hingga menewaskan Wayan Purna. Gede Darmika nekat menghabisi bapaknya dengan menghantam kepala bapaknya menggunakan linggis berkali-kali. Korban pun tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala hingga kepala belakangnya pecah. Beberapa tulang korban juga remuk karena dipukul menggunakan benda keras.*mz

Komentar