nusabali

Parkir di Bahu Jalan, Mobil Dipasangi Stiker Peringatan

  • www.nusabali.com-parkir-di-bahu-jalan-mobil-dipasangi-stiker-peringatan

MANGUPURA, NusaBali
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung sidak kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Raya Mengwitani, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (6/1) pagi.

Sidak ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan parkir di bahu jalan.  Kasatlantas Polres Badung AKP, Aan Saputra mengatakan ada banyak kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan. Pengemudi kendaraan tersebut tidak didenda sesuai dengan aturan berlaku melainkan diingatkan untuk tidak mengulanginya.

Sebagai pengingat polisi menempel stiker pada mobil yang dijumpai melanggar. Stiker itu berisi aturan larangan parkir di pinggir jalan, yakni UU lalu lintas Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000.

"Kegiatan hanya sosialisasi. Kami ingatkan masyarakat bahwa parkir di bahu jalan itu berbahaya. Kami tidak terapkan denda. Parkir di bahu jalan dapat menimbulkan kerawanan, baik kemacetan, kecelakaan, serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," ungkap AKP Aan.

Melalui kegiatan ini juga Satlantas Polres Badung pesan-pesan Kamseltibcarlantas kepada para sopir dan krenet untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. Keselamatan Menjadi kebutuhan bagi para pengguna jalan.

"Anggota kami juga bagi masker secara gratis kepada Ara sopir maupun masyarakat. Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) juga kami lakukan. Apalagi saat ini kita semua tengah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19," tandasnya. *pol

Komentar