nusabali

Satlantas Polres Badung Sosialisasi Larangan Parkir di Pinggir Jalan

  • www.nusabali.com-satlantas-polres-badung-sosialisasi-larangan-parkir-di-pinggir-jalan

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung sosialisasi larangan parkir di pinggir jalan bagi semua jenis kendaraan.

Sosialisasi yang ditujukan kepada seluruh masyarakat baik pengendara, pengusaha, dan lainnya, ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya parkir di pinggir jalan.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dalam keterangan persnya, Selasa (4/1), mengatakan larangan parkir di pinggir jalan sudah ada aturan dalam UU Lalu Lintas. Seperti tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000.

AKP Aan mengatakan selama ini tempat paling banyak dijumpai pelanggar parkir adalah di warung kaki lima, bengkel, bahkan ada perusahaan besar yang tidak memiliki tempat parkir yang representatif. Akibatnya pengunjung memarkir kendaraan di pinggir jalan. Tak jarang juga parkir di atas trotoar yang sebenarnya digunakan untuk pejalan kaki.

“Masalah parkir sembarangan ini sebenarnya masalah klasik. Sudah ada aturannya sampai kepada sanksi hukumnya. Tetapi tetap saja tidak ada perubahan. Kami melakukannya lagi agar tidak menjadi pembenaran di masyarakat. Kami belum berikan sanksi sesuai aturan tetapi terlebih dahulu kami sosialisasikan,” ujar AKP Aan.

AKP Aan mengemukakan khusus di wilayah hukum Polres Badung kawasan yang paling banyak dijumpai pelanggar parkir ada di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara dan di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Nantinya aparat Satlantas Polres Badung melakukan pendekatan dengan semua pengusaha yang tidak memiliki areal parkir dan juga sosialisasi masif kepada pengguna jalan.

“Selama Covid-19 merebak banyak dijumpai pedagang bermobil jualan di pinggir jalan. Mencari penghasilan tidak dengan melakukan pelanggaran. Hargai semua pengguna jalan. Jalan umum milik kita semua. Stop pelanggaran, stop kecelakaannya, utamakan keselamatan,” tandas AKP Aan. *pol

Komentar