nusabali

Milenial Acuh Pemilu, KPU Bali Rangsang dengan Kuis Berhadiah

  • www.nusabali.com-milenial-acuh-pemilu-kpu-bali-rangsang-dengan-kuis-berhadiah

DENPASAR, NusaBali
Proses Pemilu tak lagi menjadi menarik bagi kalangan anak muda alias para generasi milenial.

Untuk menghentikan sikap acuh para generasi muda terhadap pemilu, KPU RI sampai menggelar kuis berhadiah untuk mengunggah generasi milineal agar tertarik dengan dunia pemilu. Sementara KPU Bali sendiri akan merangsang melalui sosialisasi di media sosial dan dari kampus ke kampus.

Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (4/1) mengakui dunia kepemiluan benar-benar diabaikan generasi muda. Jangankan berminat ikut menjadi penyelenggara pemilu atau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), saat KPU melakukan sosialiasi soal pemilu saja mereka tidak banyak yang berminat. Cuek bebek generasi muda ini menjadi persoalan bagi awak KPU RI dan jajarannya.

Atas kondisi itu John Darmawan, mengatakan KPU punya pekerjaan rumah untuk mengatasi acuhnya generasi muda terhadap dunia kepemiluan. Menurut John Darmawan, data KPU Bali menyebutkan jumlah pemilih di pemilu 2024 nanti sebanyak 30 persen adalah generasi milineal. "Namun tingkat partisipasi generasi milineal tentang kepemiluan sangat rendah," ujar John Darmawan.

Misalnya untuk menjadi anggota badan ad hoc saat pemilu, minat generasi milenial sangat rendah. Badan adhoc seperti Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota adhoc lainnya diminati generasi usia di atas 40 tahun. Sementara generasi milenial dengan usia 30 tahun ke bawah minatnya sangat rendah dalam partisipasi kepemiluan. "Ini masalah juga dalam iklim demokrasi kita. Jangankan akan ke TPS, masalah tahapan pemilu saja mereka mungkin tidak mau tahu," beber John Darmawan.

"Makanya, KPU RI sampai membuat strategi untuk merangsang generasi milenial supaya berpartisipasi aktif dalam kepemiluan, dengan menggelar kuis berhadiah yang bertema peran generasi muda dalam pemilu," tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.

Sebenarnya, kata John Darmawan persyaratan umur untuk menjadi anggota penyelenggara ad hoc seperti KPPS dan PPS, sudah diturunkan oleh KPU RI. Pada Pileg 2019 lalu syarat umur sampai menyentuh minimal usia 17 tahun, dari sebelumnya minimal 25 tahun. Karena ada Pandemi Covid-19, dalam perhelatan Pilkada 2020, persyaratan umur untuk menjadi anggota penyelenggara ad hoc umur ditetapkan minimal 20 tahun. "Tetap saja pelamar penyelenggara ad hoc itu sepi peminat. Yang melamar itu yang sudah pensiun dari PNS. Anak-anak muda kita tidak melamar. Ini tantangan kita ke depan. Harus dilakukan upaya merangsang anak muda kita, karena mereka sebagai generasi penerus," ujar aktivis KHMDI ini.

John Darmawan mengakui saat ini anak-anak muda lebih suka sosialisasi dengan media sosial, macam tik tok, podcast, Instagram dan lainnya. "Kalau kita sosialisasi di Balai Banjar, sudah nggak ada yang datang. Kita sosialisasi lewat virtual atau zoom sedikit pesertanya. Kalau sudah lewat media sosial, wah semuanya pada kritis, lebih garang dari aktivis," kelakar John Darmawan. *nat

Komentar