nusabali

Pembunuh Janda Depaha Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-janda-depaha-divonis-10-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa kasus pembunuhan Ni Putu Sekar, 51, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Gede Budiadnyana alias Sabar, 40, divonis hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/12) siang.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 13 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai hakim Eva Margareta Manurung, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari, menyatakan terdakwa Budiadnyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiadnyana dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana dijatuhkan,” ujar Eva Margareta Manurung.

Sebelumnya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan putusan vonis terhadap terdakwa Budiadnyana. Yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sekar, meninggal dunia dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

Ada pun barang bukti yang menguatkan fakta persidangan perkara itu, yaitu satu bilah blakas kayu dengan panjang 40 centimeter, satu potong baju lengan pendek dan celana warna hijau, dan tiga botol minuman okky jelly drink, serta barang bukti terkait lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Budiadnyana dituntut hukuman penjara 13 tahun oleh JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (17/11) lalu. Kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Budiadnyana itu terjadi pada 13 Juli 2020 lalu. Awalnya, terdakwa mendatangi warung korban Sekar untuk membeli minuman.

Saat hendak membayar, uang yang diserahkan terdakwa kurang. Korban dengan nada ketus mengatakan ‘uangnya kurang seribu, air got saja minum’ kepada terdakwa. Mendengar kata-kata tersebut, terdakwa langsung emosi. Terdakwa Budiadnyana lantas mengambil blakas yang berada di warung tersebut dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali hingga korban tewas. *mz

Komentar