nusabali

11 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Retribusi Secara Online

  • www.nusabali.com-11-ranperda-ditetapkan-jadi-perda-retribusi-secara-online

BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli menggelar rapat paripurna penetapan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Perda di ruang Krisna Setda Bangli, Rabu (29/12).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Terungkap, inovasi Pemkab Bangli dalam pungutan retribusi dengan system online.

Ranperda yang ditetapkan jadi Perda yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan.

Ranperda Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Penetapan Desa, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi 11 Ranperda bisa ditetapkan jadi Perda. Ranperda yang ditetapkan dominan terkait retribusi. Bupati mengatakan ada penyesuaian retribusi. Retribusi berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan retribusi secara online. “Sesuai arahan pusat, transaksi pemerintah wajib menggunakan sistem online. Tidak ada pembayaran dengan uang tunai,” jelas bupati yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini. Menurut bupati, sistem online tidak menelan anggaran besar, terpenting adalah komitmen. “Kami juga koordinasikan untuk bisa didukung dari CSR terutama untuk objek yang besar,” jelas bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.

Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada mengatakan setelah penetapan Raperda jadi Perda, eksekutif mengajukan ke provinsi untuk evaluasi. Perda ini nantinya juga ada turunannya lewat Perbup. “Perbup ini menjabarkan teknisnya. Sebelum diterapkan akan disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Nyoman Budiada. *esa

Komentar