nusabali

Krama Guwang Kawal Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan

  • www.nusabali.com-krama-guwang-kawal-sidang-pemeriksaan-setempat-sengketa-lahan

GIANYAR, NusaBali.com – Ribuan krama Desa Guwang mengawal proses pengecekan lahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (27/12/2021), menindaklanjuti gugatan warga Desa Celuk I Ketut Gde Dharma Putra.

Tahap sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Harlond P bersama anggotanya Anak Agung Putra Ariyana dan Astrid Anugrah, berupa pengecekan bukti sengketa lahan yakni pada area SD 1, 2, 3 Guwang, LPD Desa Guwang, Tenten Mart Desa Guwang dan Kantor Perbekel Desa Guwang.

Guna mengawal sidang tersebut setidaknya sebanyak 3.000 krama Guwang sejak pukul 09.00 Wita telah memadati area yang disengketakan.  Dengan mengenakan pakaian adat madya dan baju kaos yang bertuliskan 'Puputan Bela Tanah Guwang!!!' warga memberi dukungan kepada prajuru desa yakni Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana, Perbekel Desa Guwang Anak Agung Alit, dan keempat pengacara pihak tergugat (Desa Guwang) I Made Adi Seraya, I Made Duana, I Kadek Agus Mudita, dan I Wayan Subawa.
.
Sidang PS pun berlangsung tanpa kehadiran penggugat I Ketut Gde Dharma Putra maupun I Wayan Suardika selaku kuasa hukum penggugat. "Alasannya yang bersangkutan tidak hadir karena situasi yang kurang kondusif katanya, tapi sebelumnya saya sudah menyampaikan akan menjamin keamanan I Ketut Gde Dharma Putra bersama I Wayan Suardika pengacaranya untuk ikut dalam sidang PS hari ini," tegas I Ketut Karben Wardana.

Sementara itu Perbekel Desa Guwang Anak Agung Alit menyebut sebenarnya upaya mediasi sudah dilakukan pada Agustus 2020, namun tidak menemui titik temu. Dan kini ia berharap  sidang yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2021 membuahkan hasil yang baik untuk krama Guwang.

"Tentunya kami berharap agar tanah yang merupakan jantung kehidupan Desa Guwang ini dimenangkan oleh kami. Karena di atasnya berdiri SD 1, 2, 3 Guwang, Kantor Perbekel, LPD dan Tenten Mart Guwang," kata Agung Alit

Sidang pertama kasus sengketa tanah dengan perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin dimulai Rabu (25/8/2021). I Ketut Gde Dharma Putra  menggugat beberapa pihak yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang.

Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk tersebut selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa (ayah dari I Ketut Gde Dharma Putra) yang tersebar di Desa Guwang.

Di atas tanah tersebut telah berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart Guwang. Penggugat meminta tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar, Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta, dan Desa Adat Guwang membayar Rp 288 juta. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp 7,1 miliar serta kerugian moril Rp 1 miliar.

Pada pelaksanaan PS, sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan, plus 50 personel Kodim 1616 Gianyar untuk pengamanan. Terlihat juga dalam pengawalan jalannya PS Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pada 3 Januari 2022, yakni,
sampai ke tahap simpulan dan satu pekan kemudian akan diketahui
keputusan akhir sengketa tanah seluas 6.100 m2 tersebut.  "Kami sebagai
krama Guwang tentunya mengharapkan hasil yang terbaik dari proses
panjang yang telah kami lalui," tandas Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben
Wardana.


Komentar