nusabali

Di 2024, DPRD Gianyar Bertambah Jadi 45 Kursi

Dapil Blahbatuh-Tampaksiring Dipecah

  • www.nusabali.com-di-2024-dprd-gianyar-bertambah-jadi-45-kursi

GIANYAR, NusaBali
Jumlah kursi DPRD Gianyar yang diperebutkan dalam Pileg 2024 mendatang akan bertambah menjadi 45 kursi dari semula 40 kursi saat Pileg 2019.

Penambahan kursi ini seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Gianyar. Sementara, jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Gianyar kemungkinan akan dimekarkan menjadi 6 Dapil dari semula 5 Dapil.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi persiapan Pemilu 2024 yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Kamis (23/12) pagi. Sosialisasi yang dibuka Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, serta Kadis Dukcapil Gianyar Cokorda Gde Agusnawa.

Bupati Agus Mahayastra menyebutkan, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar saat ini sudah mencapai 501.317 jiwa. Ini memungkinkan untuk penambahan 5 kursi di DPRD Gianyar dari semula 40 kursi dalam Pileg 2019 menjadi 45 kursi dalam Pileg 2024 mendatang.

Bahkan, kata dia, penambahan 5 kursi ini sudah bisa dipastikan, meskipun belum resmi ditetapkan melalui rapat pleno penyelenggara Pemilu (KPU). Dari Dapil mana saja tambahan 5 kursi DPRD Gianyar 2024-2029 nanti pun sudah diotak-atik.

Menurut Bupati Mahyayastra, Dapil Kecamatan Sukawati paling mujur karena akan kemungkinan mendapat tambahan 2 kursi dari semula 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD Gianyar. Sedangkan tambahan 3 kursi lainnya, potensial didapatkan Dapil Kecamatan Gianyar (dari 8 kursi menjadi 9 kursi), Kecamatan Blahbatuh (dari 6 kursi menjadi 7 kursi), dan Kecamatan Tampaksiring (dari 4 kursi menjadi 5 kursi).

Sementara Dapil Kecamatan Ubud masih bertahan dengan 6 kursi DPRD Gianyar. Sebaliknya, Dapil Kecamnatan Payangan-Tegallalang, kemungkinan akan bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi DPRD Gianyar. Jika Dapil Kecamatan Payangan-Tegallanang bertambah 1 kursi, kemungkinan Kecamatan Sukawati hanya akan dapat tambahan 1 kursi saja.

Selama ini, Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Tampaksiring diusatukan menjadi satu Dapil. Nah, dalam Pileg 2024 nanti, kata Bupati Mahayastra, Dapil Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring kemudinan akan dipecah menjadi dua Dapil atau masing-masing sebagai Dapil tersendiri. Sedangkan Kecamatan Payangan dan Kecamatan Tegallanang tetap jadi satu Dapil.

"Kalau bicara keterwakilan secara geografis, Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Tampaksiring ini jauh sekali. Dari ujung selatan di Pantai Keramas (Kecamatan Blahbatuh) sampai untung utara (Kecamatan Tampaksiring) perbatasan dengan Kecamatan Kintamani, Bangli. Maka, akan lebih bagus kalau pecah Dapil,” tandas Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Terkait persiapan anggaran, menurut Bupati Mahayastra, pesta gong demokrasi Pemilu memang mahal. "Memilih pemimpin itu mahal, jadi jangan sampai tidak hasilkan apa-apa hanya karena kurang pemahaman masyarakat. Saat Pemilu serentak, yang paling banyak sedot anggaran dari APBD adalah honor pelaksana, mencapai hampir 60 persen," katanya.

Bupati bersyukur anggaran tersebut ditanggung APBD Provinsi. Namun, kalau toh harus dianggarkan dari APBD Kabupaten, pihaknya siap. "Kami sebagai Bupati masih punya kesempatan susun APBD 2023 dan 2024. Meski terjadi pandemi Covid-19, anggaran Pemilu 2024 tetap harus diprioritaskan. Jadi, kalau bicara kesiapan, Gianyar sangat siap," tegas mantan Ketua DPRD Gianyar (2004-2009, 2009-2013) ini.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan penambahan kursi Dewan dan pecah atau pemekaran Dapil sudah ada aturannya. Menurut Lidartawan, jika jumlah penduduk suatu daerah kabupaten/kota mencapai kisaran 500.000 - 1.000.000 jiwa, maka kebagian jatah 45 kursi DPRD.

Jadi, kalau penduduk Gianyar sudah mencapai 501.317 jiwa, sudah bisa dapat 45 kursi legislatif. “Karena jumlah kursi dan jumlah penduduk itu proporsional. Begitu pula soal pemecahan Dapi, sudah ada aturannya," jelas mantan Ketua KPU Bangli dua kali peruode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Sedangkan Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, menjelaskan penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Menurut Agus Tirta, Daftar Agreegat Kependudukan Kecamatan (DAK2) menjadi penentu yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. "Ini yang dipakai acuan penataan Dapil dan alokasi kursi. Ada pula prinsip-prinsip yang harus terpenuhi terkait penataan Dapil. Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem Pemilu, profesionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

"KPU RI tidak serta merta memutuskan langsung usulan penataan Dapil, ada proses lagi. Yang jelas, sesuai UU, jumlah penduduk 500.001 sampai 1 juta, alokasinya 45 kursi DPRD. Kabupaten Gianyar sesuai data Dukcapil per September 2021, penduduknya mencapai 501.317 jiwa. Jadi, kita sudah bisa memastikan bahwa proses penambahan kursi DPRD terjadi di Gianyar," terang Agus Tirta.

Potensi penambahan 5 kursi legislatif, kata Agus Tirta, didapatkan dari beberapa tahapan, menggunakan rumus pembagian jumlah kursi dengan jumlah penduduk, hingga menemukan bilangan pembagi 11.140. Ini jadi pegangan yang digunakan untuk pengalokasian kursi masing-masing Dapil.

”Di Kecamatan Gianyar kita dapat 99.979 penduduk, Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring 124.974 penduduk, Kecamatan Sukawati 106.849 penduduk, Kecamatan Ubud 71.156 penduduk, dan Kecamatan Payangan-Tegallalang 98.359 penduduk," jelasnya.

Untuk memperoleh kursi, dilakukan proses pembagian. Setelah dibagi, Dapil Kecamatan Gianyar mendapat 8 kursi DPRD, Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring dapat 11 kursi, Kecamatan Sukawati dapat 9 kursi, Kecamatan Ubud dapat 6 kursi, Kecamatan Payangan-Tegallalang dapat 8 kursi. “Setelah kita jumlah, baru 42 kursi dari alokasi kita 45 kursi. Jadi, sisa penduduk kita pergunakan.”

Rumusnya, jumlah total penduduk per kecamatan dibagi jumlah kursi, dikali bilangan pembagi, diperoleh sisa penduduk per kecamatan. “Kemudian, baru kita ranking. Dari perankingan tersebut, penambahan kursi adalah di Dapil Gianyar tambah 1 kursi, Dapil Sukawati tambah 1 kursi, dan Dapil Payangan-Tegallalang tambah 1 kursi,” tegas Agus Tirta. *nvi

Komentar