nusabali

Nyamsat Wajib KTP Asli, Komisi II DPRD Bali Minta Ada Kelonggaran

  • www.nusabali.com-nyamsat-wajib-ktp-asli-komisi-ii-dprd-bali-minta-ada-kelonggaran

DENPASAR, NusaBali
Di tengah kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) oleh Pemprov Bali, masyarakat malah terkendala syarat ribet saat bayar pajak alias nyamsat.

Ketua Komisi II DPRD Bali membidangi pajak daerah dan anggaran, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengungkap adanya laporan masyarakat yang kesulitan bayar pajak ranmor karena syarat menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

Kresna Budi di Denpasar, Selasa (21/12) siang mengatakan kasus masyarakat kesulitan bayar pajak karena adanya syarat harus menyerahkan KTP asli sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota. Sementara, masyarakat pemilik kendaraan yang membeli dari tangan pertama atau kendaraannya belum dibalik nama,  kesulitan mendapatkan  KTP asli sesuai STNK.

"Syarat harus menyerahkan KTP asli untuk nyamsat (bayar pajak) membuat masyarakat bayar pajak ranmor jadi malas. Mau bayar kok ribet? Kami minta Bapenda Bali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak," ujar Kresna Budi.

Politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan/ Kabupaten Buleleng ini mengatakan, masyarakat mendapatkan penjelasan di loket pelayanan, kalau syarat KTP asli menjadi syarat dengan alasan mencegah adanya motor curian, kendaraan bodong dan kasus kriminal lainnya. "Saya rasa, kalau urusan register ranmor kan sudah ada data jelas di kepolisian. Soal motor bodong atau motor curian harusnya sudah terdeteksi di pusat data kepolisian. Ngapain lagi harus pakai KTP asli? Nggak efektif saya rasa kebijakan ini," ujar Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.

Menurut Kresna Budi, syarat bayar pajak harus ada penyerahan KTP asli terkesan mempersulit wajib pajak. Padahal pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggariskan pelayanan birokrasi yang mudah dan simpel. "Kita sedang genjot target pendapatan, kok masyarakat dibuat susah mau bayar pajak? Saya dapat laporan ini (syarat KTP asli) dari beberapa wajib pajak, kondisi di lapangan tidak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, bahwa bayar pajak syaratnya ringan, mudah dan sebagainya. Nggak sesuai fakta di lapangan," ujar Kresna Budi.

Pihak Komisi II DPRD Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan untuk syarat membayar pajak ranmor untuk masyarakat.  Kata dia, kebijakan relaksasi pembayaran pajak selama ini sudah sangat bagus. Sementara untuk bayarnya harusnya diikuti dengan pelonggaran. "Saya harap Gubernur Bali duduk bersama dengan pihak Polda Bali dan stakeholder terkait agar masalah syarat KTP asli ini ada solusi. Tiap tahun ini masalahnya, harus solutif lah kita untuk rakyat. Kalau nggak ada KTP asli, fotokopian saja sudah cukup," tegasnya.

Kresna Budi mengatakan menjelang akhir tahun ini pembayaran pajak ranmor di Bali ini disikapi antusias Krama Bali. Sehingga sangat positif bagi penerimaan pendapatan daerah. "Antusiasme masyarakat bayar pajak harus didukung pelayanan publik dan birokrasi yang efektif. Saya apresiasi Gubernur Koster punya kebijakan relaksasi, tetapi saat eksekusinya perlu diatensi," ujar Kresna Budi yang berjanji akan terus memantau aspirasi masyarakat ini.

Kresna Budi juga berjanji akan memantau, adanya syarat penyertaan KTP asli untuk bayar pajak ranmor yang belum balik nama ini. Supaya tidak menjadi ladang percaloan oknum yang tidak bertanggungjawab. "Kita akan pantau di lapangan masalah ini," tegasnya.

Sementara atas aspirasi masyarakat terkait dengan pembayaran pajak ranmor ini, Kepala Bapenda Bali I Made Santa belum dapat diminta konfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya ada nada sambung, namun tidak dijawab. NusaBali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis belum direspon.

Terpisah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Prianto menjelaskan memang setiap pengesahan tahunan/bayar pajak tahunan harus disertai KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK atau bisa dengan surat kuasa. Demikian juga berlaku untuk kendaraan second (bekas). Kendaraan second itu langsung balik nama saat bayar pajak dan tidak harus pada saat transaksi.

Prosesnya tidak harus pakai KTP pemilik awal kendaraan tetapi KTP dari pemilik baru. Sementara pemilik lama sudah tidak terlibat lagi. "Bagi kami petugas bayar pada saat pemilik kendaraan mau bayar pajak dan balik nama langsung bawa KTP asli. Kalau tidak si pemohon mendapat surat kuasa dari pemilik KTP dengan tandatangan di atas materai. Intinya balik nama terlebih dahulu baru bayar pajaknya," tutur Kombes Prianto. *nat, pol

Komentar