nusabali

Pernah Hukum Mati 7 WNA Terdakwa Kasus Penyelundupan 3 Ton Shabu

Redite Ika Septina SH MH, Srikandi Pendekar Hukum yang Kini Ketua Pengadilan Negeri Bangli

  • www.nusabali.com-pernah-hukum-mati-7-wna-terdakwa-kasus-penyelundupan-3-ton-shabu

Salah satu program yang diluncurkan Redite Ika Septina sebagai Ketua PN Bangli  adalah Aplikasi Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (e-PTSP). Aplikasi ini merupakan pintu akses untuk pelayanan publik

BANGLI, NusaBali

Ada sejumlah Srikandi Pendekar Hukum di Bali, dengan jabatan cukup strategis. Salah satunya, Redite Ika Septina SH MH, 42, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Redite Ika Septina pernah menghukum mati 7 WNA terdakwa penyelundupan 3 ton shabu saat jadi hakim di PN Batam, Kepulauan Riau.

Redite Ika Septina baru 11 bulan menduduki jabatan Ketua PN Bangli, sejak menggantikan I Putu Gede Saptawan dimutasi ke PN Denpasar, 20 Januari 2021 lalu. Sebelumnya, hakim kelahiran Denpasar, 2 September 1979, ini sempat selama hampir 2 tahun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bangli (4 Februari 2019 hingga 20 Januari 2021).

Posisi Ketua PN Bangli merupakan jabatan tertinggi yang pernah dipegang Redite Ika Septini selama kariernya sebagai hakim. Ibu satu anak dari pernikahannya degan Muhammad Nizar SH ini mengawali kariernya di bidang hukum dengan posisi sebagai calon hakim di PN Tabanan pada 7 Februari 2002. Setelah 3 tahun di posisi tersebut, barulah Redite Ika dipromosikan menjadi hakim tingkat pertama di PN Semarapura, Klungkung, 9 Juni 2005.

Sejak itu, alumni S1 Fakultas Hukum Unud (2001) dab S2 Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2008) ini berpindah ke berbagai tempat. Sempat jadi hakim PN Bangli (sejak 1 April 2010), Redite Ika kemudian dipindahkan ke PN Banyuwangi, Jawa Timur pada 16 Juni 2014. Selanjutnya, hakim berparas ayu ini dipindahkan ke PN Batam pada 11 Juli 2016. Redite Ika baru ‘pulang kampung’ setelah dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Bangli pada 4 Februari 2019.

Salah satu program yang diluncurkan PN Bangli di bawah kepemimpinan Redite Ika adalah Aplikasi Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (e-PTSP), dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Aplikasi e-PTSP ini merupakan pintu akses untuk pelayanan publik. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua layanan elektronik yang dimiliki PN Bangli.

Sebagai seorang hakim, banyak pengalaman tak terlupakan yang dirasakan Redita Ika Septini. Salah satunya, ketika bertugas sebagai hakim di PN Batam, Kepulauan Riau (11 Juli 2016 hingga 4 Februari 2019). Saat itu, tahun 2018, Redite Ika menangani terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 3 ton.

Menurut Redite Ika, para terdakwa kasus 3 ton shabu ini berjumlah 8 orang yang semuanya merupakan warga negara asing (WNA). “Saat itu, ada 8 berkas (terdakwa) yang kami tangani," kenang Redite Ika saat ditemui NusaBali di Bangli, Selasa (21/12) siang.

Redite Ika menyebutkan para terdakwa penyelundupan 3 ton shabu tersebut berasal dari China dan taiwan. Dari 8 terdakwa tersebut, 7 orang di antaranya divonis hukuman mati. “Sedangkan satu terdakwa lagi divonis pidana penjara seumur hidup," terang anak sulung dari dua bersaudara pasangan Drg Widoyoko Soekotjo dan Sutatik Kusumo SH MBL ini.

Persidangan kasus penyelundupan 3 ton shabu yang melibatkan 8 terdakwa WNA tersebut, kata Redite Ika, sangat menguras tenaga dan berlangsung selama 2 bulan. Proses hukum kasus ini menjadi sorotan media di Indonesia dan media asing.

Namanya manusia, apalagi seorang perempuan, hakim Redite Ika sempat was-was juga atas keselamatan dirinya dalam penanganan kasus 3 ton shabu tersebut. Masalahnya, kasus tersebut terkait sindikat jaringan internasional. Namun, Redite Ika selalu berpegang teguh dan yakin akan lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami memiliki keyakinan, Tuhan akan selalu memberikan perlindungan selagi kita berada dalam jalan yang benar. Kita berusaha melakukan penegakan hukum, mengingat peredaran narkoba sangat mengancam generasi muda. Jangan sampai generasi penerus bangsa rusak gara-gara narkoba," jelas hakim yang menempuh pendidikan menengah atas di SMAN 1 Denpasar (1994-1997) ini.

Disinggung soal adanya intervensi terhadap hakim dalam menjalankan tugas, menurut Redite Ika, tidak ada yang bisa melakukan intervensi. Pasalnya, seorang hakim memiliki independesi dalam mengambil suatu keputusan. Seorang hakim juga memiliki keyakinan dalam memutuskan perkara.

"Meski saya seorang Ketua PN, saya juga tidak bisa melakukan intervensi kepada hakim lainya dalam penanganan suatu perkara. Kami memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa," tegas Redite Ika.

Sementara itu, selama menjalani profesi sebagai hakim yang bertugas di berbagai tempat, Redite Ika sempat harus tinggal terpisah dari keluarga. Terlebih, ketika Redite Ika bertugas sebagai hakim di PN Banyuwangi dan PN Batam. Saat itu, dia tinggal di kota tempatnya bertugas.

Menurut Redite Ika, saat bertugas di PN Banyuwangi, dirinya pulang ke Bali dua minggu sekali untuk bertemu keluarga. Tidak jarang pula sang suami dan anaknya yang datang ke Banyuwangi. "Kalau saya tidak bisa pulang ke Bali, suami dan anak yang mengunjungi saya ke Banyuwangi. Memang sulit untuk pisah dengan keluarga, apalagi waktu itu (16 Juni 2014 hingga 11 Juli 2016) anak saya masih kecil," cerita Redite Ika.

Redite Ika menyebutkan, dirinya tidak hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Sebagai seorang ibu, dirinya juga harus mengurus keluarga. Tugas ganda tersebut coba diperankan maksimal Redite Ika setelah bertugas sebagai hakim di PN Bangli.

Hari Senin hingga Jumat, Redite Ika kerja sejak pagi dan baru balik ke rumah petang sekitar pukul 18.00 Wita. Maka, Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur, betul-betul dimanfaatkan Redite Ika untuk keluarga.

"Saat jadi hakim, saya masih bisa ambil cuti, bisa jalankan hobi travelling dengan keluarga. Namun, setelah saya mendapat mandat sebagai Ketua PN Bangli, tentu ada tanggung jawab yang lebih besar. Saya tak bisa lagi leluasa travelling," papar Redite Ika.

Redite Ika mengaku suami dan anaknya mendukungnya penuh dalam menjalankan profesi sebagai hakim. Mereka pun tak pernah mengeluh, meskipun waktu untuk ngumpul terbatas. “Dukungan keluarga yang sangat besar, menjadi penyemangat tersendiri dalam bertugas,” kata hakim hakim yang sudah bersertifikasi ‘Khusus Anak dan Lingkungan’ ini. *esa

Komentar