nusabali

Giliran Zainal Tayeb Gugat Keponakan

  • www.nusabali.com-giliran-zainal-tayeb-gugat-keponakan

DENPASAR, NusaBali
Perseteruan pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam berlanjut.

Setelah Zainal Tayeb divonis bersalah atas laporan Hedar, kini giliran Zaianl Tayeb yang menggugat keponakannya atas kekurangan pembagian keutungan pembangunan rumah yang belum dibayar Rp 27 miliar.

“Jadi ini merupakan gugatan wanprestasi terkait akta Nomor 31, 32 dan 33 yang pihak tergugat (Hedar) belum memberikan keuntungan pembangunan rumah di Cemagi (Ombak Luxury Residence) dan Mumbul (Royal Garden Residence),” kata kuasa hukum Zainal Tayeb, Putu Rahajeng Pebriana, Rabu (15/12).

Menurut Ajeng, perjanjian kerja sama antara Zainal dan Hedar sebenarnya telah terjadi sejak 2012 yang berlangsung di bawah tangan atas dasar kepercayaan dan hubungan keluarga.  “Dalam kesepakatan di bawah tangan itu pihak tergugat hanya menerima keuntungan tiga persen. Kemudian perjanjian baru dibuatkan akta notarial di notaris tahun 2017 yang mencantumkan keuntungan tergugat menjadi 50 persen,” katanya.

Sayangnya, setelah perjanjian secara resmi telah dibuat, Hedar yang menjabat sebagai Direktur PT Mirah Bali Konstruksi ini diduga ingkar janji. Uang hasil keuntungan penjualan rumah yang diperkirakan mencapai Rp54 miliar rupiah, setengahnya tak diberikan kepada Zainal.

Bahkan Hedar mengklaim perusahaan milik Zainal yang dipimpinnya justru mengalami kerugian besar. “Tergugat menyampaikan bahwa perusahaan rugi dan tidak ada keuntungan. Ini yang jadi tanda tanya besar, gimana mungkin dia mengambilalih perusahaan yang nggak ada keuntungannya. Siapa sih yang mau ngambilalih perusahaan dalam keadaan rugi?” ujar Ajeng lagi.

Selain tak memberi keuntungan, Hedar juga tak pernah memberi laporan keuangan sejak perusahaan berdiri di tahun 2012.  “Laporan keuangan baru diberikan tahun 2019, dari yang seharusnya laporan itu diberikan sejak perusahaan itu ada dan berdiri,” katanya.  

Ditambahkan tim kuasa hukum yang lain,  Putu Rosa Paramitha Dewi bahwa dari tergugat melampirkan dokumen yang menjelaskan Hedar harus membayarkan penalti kepada pembeli sebesar 15 persen karena pihak penggugat Zainal yang menolak untuk menandatangani surat jual beli.

Padahal yang terjadi, penalti itu diberikan karena Hedar tak mampu menyelesaikan proyek sesuai yang dijanjikan dalam kurun waktu 15 hari. “Bukti ini bisa menunjukkan bahwa tanah memang milik penggugat dan penguasaan uang seluruhnya ada di pihak tergugat bukan penggugat. Uang yang dibayarkan juga milik dari pihak ketiga yakni pembeli bukan tergugat,” ujar Rosa.

Selama ini kliennya selalu menandatangani Akta Jual Beli (AJB) setelah mendapat informasi dari notaris setelah seluruh pembayaran dipastikan telah lunas. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/12) mendatang masih mengagendakan pemeriksaan dokumen dari tergugat yang belum dilengkapi.  “Untuk pemeriksaan setempat (PS) rencananya dilakukan Kamis (30/12) setelah pihak tergugat melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” katanya. *rez

Komentar