nusabali

Pelaku Penusukan Nangis saat Sidang

  • www.nusabali.com-pelaku-penusukan-nangis-saat-sidang

DENPASAR, NusaBali
Anak buah kapal (ABK), Saparwadi, 29, yang jadi terdakwa kasus penganiayaan di PN Denpasar langsung menangis menyesali perbuatannya menusuk rekannya sendiri hingga sekarat saat sidang online dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (16/12).

Pria asal Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa, NTB, menyampaikan penyesalannya sembari menangis sesenggukan. Suparwadi mengatakan pisau yang digunakan untuk menusuk korban itu awalnya hanya untuk jaga diri. Dia spontan mengambil pisau itu karena mengira korban juga akan mengambil pisau. "Sekarang saya benar-benar menyesal Yang Mulia, saya mohon maaf," katanya sembari menyeka air matanya dengan tangan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana,  peristiwa penusukan ini terjadi pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita  di Halaman Depan PT. SJS Jalan Ikan Tuna Pelabuhan Benoa Denpasar.

Saat itu, terdakwa dan korban sedang minum arak bersama beberapa orang teman mereka lainnya. Selanjutnya terjadi cecok antara terdakwa dan korban karena masalah Handphone yang digadaikan. Di sela-sela adu mulut itu, korban sempat menampar terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari dibalik pinggangnya kemudian melayangkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah. Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar dermaga barat pelabuhan Benoa Denpasar.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka berat. Sesuai hasil visum, ditemukan pada robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut," kata Jaksa Lanang dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, kerena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.  Selain itu, terdakwa juga dijerat denganPasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 atas kepemilkan senjata tajam. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. *rez

Komentar