nusabali

Terdakwa Pembunuh Bapak Kandung Dituntut Ringan

  • www.nusabali.com-terdakwa-pembunuh-bapak-kandung-dituntut-ringan

Jaksa menyebut, dalam fakta persidangan, saksi-saksi justru tidak terlalu menyalahkan perbuatan terdakwa. Saksi-saksi justru mempermasalahkan tindakan korban yang kerap memprovokasi terdakwa.

SINGARAJA, NusaBali

Gede Darmika, 51, terdakwa kasus pembunuhan yang tega menghabisi nyawa bapak kandungnya, Wayan Purna, 72, di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu terbilang ringan bila dibandingkan dengan 2 perkara pembunuhan lain, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam perkara pembunuhan lainnya di Desa Penuktukan, terdakwa dituntut 13 tahun penjara. Sementara terdakwa perkara pembunuhan di Desa Depeha, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan jaksa memiliki pertimbangan tersendiri terkait tuntutan tersebut. Keputusan tuntutan tersebut dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurut Jayalantara, sebelum tuntutan tersebut disampaikan, sempat terjadi dinamika di internal kejaksaan.

Jayalantara menambahkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi justru tidak terlalu menyalahkan perbuatan terdakwa. Sebaliknya saksi-saksi justru mempermasalahkan tindakan korban, yang kerap memprovokasi terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa naik pitam dan menghabisi nyawa Wayan Purna yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

“Saksi ad charge (meringankan) yang didatangkan terdakwa juga menyatakan seperti itu. Waktu itu ada ibu terdakwa dan kakak terdakwa yang dihadirkan. Merujuk fakta dalam persidangan, bahwa korban ini yang memicu keributan dan terjadi tindak pembunuhan, maka kami sampaikan tuntutan seperti itu pada majelis hakim,” kata Jayalantara dikonfirmasi, Selasa (14/12) siang.

Jayalantara juga tidak menampik hal jika perbuatan terdakwa sudah menjadi tindak pidana. Menurutnya, seluruh perkara yang berproses dalam persidangan dilihat secara objektif. JPU yang menangani perkara itu juga selalu mempertimbangkan fakta-fakta serta alat bukti yang ada dalam persidangan. Hal itu selalu menjadi acuan sebelum menyampaikan tuntutan pada majelis hakim.

“Semua perkara kami lihat secara objektif apa penyebabnya. Selalu kita lihat pemicu dan tingkat kesalahannya. Pak Kajari selalu objektif menilai sebab dan akibat dalam perkara yang berproses di persidangan,” tandas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.

Untuk diketahui, Gede Darmika, 51, terdakwa kasus pembunuhan yang tega menghabisi nyawa bapak kandungnya, Wayan Purna, 72, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar pada Senin (29/11) lalu. Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP. Namun JPU hanya mengajukan tuntutan selama 5 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 17 Mei 2021. Korban Wayan Purna tewas mengenaskan dengan sejumlah luka serius di bagian kepala. Bahkan, kepala belakangnya sampai pecah. Bukan hanya itu, beberapa tulang korban juga remuk karena dipukul menggunakan benda keras.

Peristiwa maut berawal saat bapak dan anaknya ini melayat dan sempat minum minuman keras di tempat tersebut. Sepulang dari melayat, bapak dan anak ini ribut-ribut, tidak jelas apa masalahnya. Keributan tersebut berujung pembunuhan sadis hingga menewaskan Wayan Purna. *mz

Komentar