nusabali

KPP Pratama Gandeng Konsultan Pajak

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

  • www.nusabali.com-kpp-pratama-gandeng-konsultan-pajak

GIANYAR,NusaBali
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar gandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai UU No : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sosialisasi digelar di Desa/Kecamatan Sukawati, Kamis (9/12). Hadir, Moch Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Gianyar beserta jajaran, Ketut Alit Adi Krisna selaku Ketua Pengda IKPI Bali-Nusra dan I Made Sujana selaku Ketua IKPI Cabang Bali, dan para konsultan pajak di Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Karangasem. Kesempatan itu juga dijadikan media gathering dengan mengundang para wartawan baik media cetak maupun elektronik untuk penyebaran informasi terkait perpajakan.

Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim menyampaikan peran IKPI dan media sangat vital bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsi penerimaan negara. “KPP tidak dapat bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan teman – teman media dan IKPI untuk menyebarluaskan informasi – informasi penting tentang perpajakan,” ungkap Moch Luqman.

Menurutnya, Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diundangkan terdapat banyak sekali kebijakan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat. Salah satu kebijakan tersebut adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya yang belum dilaporkan secara sukarela, sebelum ditindaklanjuti ke penegakan hukum aktif. “Mohon dicatat PPS ini bukan merupakan Tax Amnesty Jilid II, sangat berbeda. Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran aktif wajib pajak untuk mengikuti program ini," harapnya.

Ketua IKPI Pengda Bali-Nusra Ketut Alit Adi Krisna mengatakan IKPI sangat mendorong wajib pajak untuk menggunakan PPS ini. "Sehingga wajib pajak dapat terhindar dari berbagai sanksi di kemudian hari,” ucap. *nvi

Komentar