nusabali

Dewan Bahas Pengelolaan Pasar Loka Crana

  • www.nusabali.com-dewan-bahas-pengelolaan-pasar-loka-crana

DPRD Bangli merekomendasikan pengelolaan Pasar Loka Crana dan Pasar Seni Geopark mengacu Perda Nomor 6 tahun 2017.

BANGLI, NusaBali
Pansus II DPRD Bangli menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) di kantor DPRD Bangli, Jumat (10/12). Rapat membahas pengelolaan Pasar Loka Crana dan Pasar Seni Geopark. Pengelolaan kedua pasar ini menjadi temuan BPK.

Ketua Pansus II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem mengatakan, BPK temukan masalah retribusi di Pasar Loka Crana dan Pasar Seni Geopark. Menurut Ketut Mastrem, retribusi pasar rakyat dengan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah berbeda. Di dua pasar ini justru menerapkan dua Perda. Dua aturan diterapkan pada satu objek sesuai. “Akibat kondisi ini, dinas terkait tidak bisa melakukan pungutan retribusi,” ungkap Ketut Mastrem.

DPRD Bangli merekomendasikan pengelolaan Pasar Loka Crana dan Pasar Seni Geopark mengacu Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Politisi PDIP ini berharap dengan diperjelasnya aturan, tidak ada lagi tumpang tindih dalam pengelolaan. Menurut Ketut Mastrem masalah ini sudah berlarut-larut hingga menjadi temuan BPK. Penyebabnya kurangnya komunikasi dan koordinasi dari dinas terkait. “Sekarang sudah jelas, tinggal action saja,” ungkap Ketut Mastrem.

Kabid Perdagangan Disperindag Bangli, AA Ayu Ira Diah Sunariani saat dikonfirmasi mengatakan pengelolaan Pasar Loka Crana menjadi satu dengan Pasar Kidul. Retribusi pasar mengacu Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pasar. Adanya dua aturan di Pasar Loka Crana maka petugas tidak melakukan pungutan. “Pasar Loka Crana masuk dalam Perda Nomor 6 yakni kekayaan daerah sehingga petugas tidak berani melakukan pungutan,” ungkap Ayu Ira. *esa

Komentar