nusabali

RUU Provinsi Bali Belum Masuk Prioritas

Hanya 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

  • www.nusabali.com-ruu-provinsi-bali-belum-masuk-prioritas

Kariyasa Adnyana membenarkan hanya 40 RUU yang akan digodok DPR RI di 2022, namun dia akan berusaha agar RUU Bali bisa cepat dibahas.

DENPASAR, NusaBali

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI memasukkan 40 daftar RUU (rancangan undang-undang) yang akan dibahas sebagai prioritas pada tahun 2022 mendatang. Sementara RUU Provinsi Bali kembali harus masuk daftar antrean alias belum masuk dalam agenda pembahasan di 2022.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (8/12) mengakui belum beruntungnya RUU Bali sebagai RUU yang akan  masuk dalam pembahasan Prolegnas DPR RI tahun 2022.

"Ya belum bisa masuk di 2022. Tetapi kan RUU Provinsi Bali ini sudah masuk sebagai RUU yang bisa dibahas kapan saja atau istilah RUU kumulatif terbuka," jelas Anggota Fraksi PDIP Dapil Bali yang duduk di Komisi IX membidangi kesehatan ini.

Kariyasa Adnyana membenarkan juga hanya 40 RUU yang akan digodok DPR RI di 2022. Namun pihaknya yang duduk di Baleg akan berusaha agar RUU Bali bisa cepat dibahas. "Perjuangan kita dari Bali nanti, akan tetap menyuarakan supaya RUU Provinsi Bali bisa dibahas secepatnya. Karena kan banyak provinsi yang mengajukan permohonan yang sama. Karena ada Undang-undang yang mengatur 3 provinsi sekaligus," beber politisi asal Desa Busungbiu/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini.

Sementara informasi yang dihimpun NusaBali, daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka di Baleg DPR RI, terdapat 5 RUU. Rinciannya pertama RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Kedua  Rancangan Undang-Undang tentang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketiga RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keempat RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan kelima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk 40 daftar RUU yang akan dibahas dalam program legislasi prioritas di 2022 oleh DPR RI, sebagian besar RUU yang selama ini menjadi isu seksi di nasional.

Seperti RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan daerah). RUU tentang perimbangan keuangan ini sebagian besar diperjuangkan daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, termasuk Provinsi Bali.

Kemudian RUU yang lainnya, ada RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama , RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga RUU tentang Ibu Kota Negara. *nat

Komentar