nusabali

HP, CD hingga Dildo Dilimpahkan

Selebgram ‘Kuda Poni’ yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi

  • www.nusabali.com-hp-cd-hingga-dildo-dilimpahkan

“Tersangka RR disangkakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,”

DENPASAR, NusaBali
Selebgram berinisial RR, 33, yang lebih dikenal dengan nama Kuda Poni menjalani pelimpahan dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar secara online pada Senin (6/12) lalu. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti mulai dari kamera, handphone hingga dildo.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan RR dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diketahui RR ditangkap pihak Polresta Denpasar karena diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung (live) via aplikasi Mango dan BIGO. "Kami telah menerima pelimpahan tahap II secara daring terhadap tersangka RR dari penyidik Polresta Denpasar tanggal 6 Desember 2021," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu  (8/12).

Setelah dilakukan pelimpahan, oleh jaksa penuntut, tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Saat ini tersangka masih dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. Selanjutnya Kejari Denpasar melimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan 20 hari selesai.  "Tanggal 13 Desember ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," ungkap Suyantha.

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 1 unit Handphone, 1 set lighting, 1 buah speaker, 1 buah kursi gaming, 1 buah baju tidur (lingerly), 1 set pakaian dalam, 1 buah bando rambut.

Juga 1 buah mainan menyerupai alat kelamin (dildo), 1 buah baby oil, 1 buah handsanitiser, 1 buah Lipstik, 2 buah ATM dan 1 buah flasdisk berisi rekaman video tersangka saat melakukan siaran langsung di aplikasi Mango. “Tersangka RR disangkakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. *

Komentar