nusabali

Gara-gara Titipan Shabu, Aryawan Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-titipan-shabu-aryawan-dituntut-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara dapat titipan shabu, terdakwa I Wayan Aryawan, 32, asal Banjar Sari Karya, Desa Ungasan, Badung kini harus menghadapi tuntutan 10 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara online, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, Jaksa Swastini meminta hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim. Dalam pembelaan tersebut meminta keringanan hukuman karena beberapa alasan. "Menurut kami ada beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa. Yakni selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta terdakwa belum pernah dihukum. Harapannya beberapa poin ini bisa dijadikan pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis nantinya," kata Dewi selaku anggota PBH Peradi Denpasar, Senin (6/12).

Dalam dakwaan disebutkan tindak pidana terdakwa ini terjadi 24 Mei 2021 lalu. Awalnya, polisi mengantongi informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika di diseputaran Jalan Masuka Desa Ungasan, Badung.

Setelah melakukan pemantauan, polisi pun berhasil menangkap terdakwa di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 buah plastik klip dan barang bukti terkait.

"Bahwa tiga buah plastik klip berisi shabu setelah dilakukan penimbangan beratnya adalah masing-masing 12.70 gram Netto atau 13,38 gram Brutto (kodeA), 0,98 gram Netto atau 1,14 gram Brutto (kodeB), 0,36 gram Netto atau 1,50 gram Brutto (kodeC) atau berat totalnya adalah 14,04 gram Netto," kata Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya.

Dari pengakuan terdakwa, barang terlarang itu titipkan seseorang yang dikenalnya bernama Pak Kadek. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyimpan shabu tersebut sembari menunggu kepulangan Pak Kadek dari Singaraja. Terdakwa kenal dengan Pak Kadek sejak tahun 2020. Dari sana terdakwa sering membeli kepada pak Kadek untuk dikonsumsinya sendiri. Pak Kadek sendiri hingga kini masih menjadi buron. *rez

Komentar