nusabali

Ketua LPD Desa Adat Ped Ditahan

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-desa-adat-ped-ditahan

SEMARAPURA, NusaBali
Ketua LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Made Sugama, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana LPD senilai Rp 4,4 miliar.

Made Sugama dijebloskan ke sel bersama pengurus LPD Desa Adat Ped lainnya berinisial IGS.Tersangka Made Sugama dan anak buahnya, IGS, dijebloskan ke sel tahanan Polsek Klungkung, Senin (6/12) sore pukul 15.30 Wita. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, 14 Oktober 2021 lalu, setelah penyidik Pidsus Kejari Klungkung melakukan penyelidikan selama 8 bulan.
 
Tersangka Made Sugama dan IGS kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Klungkung, sejak siang pukul 12.00 Wita. Tersangka Made Sugama awalnya datang ke Kejari Klungkung mengenakan baju kaos warna hitam, sementara tersangka IGS mengenakan busana adat. Mereka diperiksa pasca keluarnya hasil kerugian negara terkait kasus tersebut yang mencapai Rp 4,4 miliar. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sejak ditetapkan jadi tersangka pada 14 Oktober 2021 lalu.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Klungkung, Senin sore pukul 15.30 Wita, tersangka Made Sugama dan anak buahnya sempat menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Mereka juga menjalani pemerik-saan kesehatan dan rapid test antigen. Setelah dinyatakan sehat, terangka langsung keluar mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, untuk dibawa ke Mapolsek Klungkung.

Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kajari Klungkung, Sherly Manutede, dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 6 Desember 2021. "Penahanan selama 20 hari ke depan sampai 25 Desember 2021," jelas Erfandy Kurnia di Semarapura, Senin sore.

Menurut Erfandy Kurnia, Ketua LPD Desa Adat Ped dan anak buahnya ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan, mengatakan penahanan Ketua LPD Desa Adat Ped ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Menurut Obet, kedua tersangka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 450 juta.

Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Ped. Dari enam indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dari laporan akhir tahun LPD  2020, yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021.

Selanjutnya, Kejari Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021. “Sampai akhirnya Ketua LPD Dersa Adat Ped dan seorang pengurus LPD ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Obet. *wan

Komentar