nusabali

LBH APIK Bali Ajak Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berani Bersuara

  • www.nusabali.com-lbh-apik-bali-ajak-korban-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-berani-bersuara

DENPASAR, NusaBali.com – Menyikapi kabar pelecehan  seksual di perguruan tinggi,  LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Bali menyatakan siap mendampingi korban pelecehan seksual hingga korban dapat kembali membangun kepercayaan dirinya, serta merasa aman beraktivitas di lingkungan kampus.

“Sejak berdiri tahun 2009, kami telah bersinergi dengan beberapa elemen serta lembaga terkait seperti Komnas HAM dan psikiater guna membantu korban pelecehan seksual mengatasi masalah yang dialami,” ujar Luh Putu Anggereni, Sekretaris LBH Apik Bali.

Selain mengajak korban pelecehan atau kekerasan seksual di lengkungan kampus berani bersuara, LBH Apik Bali juga turut mengajak para rektor membuat aturan terkait permasalahan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

“Tidak hanya lembaga seperti kami, maupun rektor yang harus aktif dalam mengantisipasi masalah ini. Namun seluruh civitas akademik juga harus terlibat dan bergerak mengawasi potensi-potensi adanya kekerasan seksual,” jelas Luh Putu Anggereni.

Dalam webinar Bersama Menciptakan Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual di kanal YouTube Rumata Artspace, Selasa (30/11/2021), ia menambahkan apabila seseorang telah menjadi korban kekerasan seksual, maka korban akan sulit kembali membangun kepercayaan dirinya dan hal tersebut merupakan masalah serius yang akan berdampak pada keberlanjutan pendidikan di perguruan tinggi, maupun pada saat menjalani kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Ikhaputri Widiantini yang merupakan Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa pengertian kekerasan seksual jika merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang dapat menimbulkan penderitaan psikis, kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

“Sebenarnya pemicu kekerasan seksual bukan hanya tentang nafsu birahi saja, melainkan jugga tentang penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya seperti dosen yang melecehkan mahasiswanya pada saat bimbingan skripsi, dan yang lainnya,” paparnya.

Ikhaputri Widiantini menyebutkan beberapa hal yang menyebabkan masalah kekerasan seksual yang ada di perguruan tinggi sulit dihilangkan. Antara lain adanya rape culture (konsep sosiologi yang menganggap bahwa tindakan pemerkosaan dianggap hal yang wajar), victim blaming (memberikan sudut pandang yang menyudutkan korban) dan pengabaian terselubung.

“Sering kali demi ‘nama baik’ institusi atau perguruan tinggi. Lingkungan kampus mengabaikan kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi. Budaya itu harus segera dihapuskan. Mari munculkan rasa empati bersama-sama,” ucapnya.

Lalu apa yang harus dilakukan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus? Ikhaputri Widiantini lebih jauh mengimbau masyarakat agar memupuk rasa empati, serta kepedulian bersama guna mewujudkan kehidupan lingkungan kampus, yang aman serta nyaman bagi seluruh komponen yang ada di kampus tersebut. “Mari mulai dengarkan cerita korban yang mengalami kekerasan seksual secara menyeluruh. Berikan ia semangat serta dukungan. Dan coba memosisikan diri sebagai korban,” tambahnya.

Luh Putu Anggereni kemudian berharap agar semakin banyak komponen masyarakat, LSM, serta lembaga-lembaga lainnya yang peduli terhadap masalah kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi, guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk para generasi penerus bangsa. “Siapa pun harus aktif terlibat, guna memberantas rantai permasalahan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tutupnya. *rma

Komentar