nusabali

Parpol Diminta Bersiap untuk Verifikasi

Sebagai Peserta Pemilu 2024, Parpol Harus Terdaftar di Kemenkumham

  • www.nusabali.com-parpol-diminta-bersiap-untuk-verifikasi

Saat ini sosialisasi kepada parpol, stakeholder dan elemen masyarakat untuk verifikasi parpol sudah berjalan di kabupaten/kota oleh awak KPU.

DENPASAR, NusaBali

Verifikasi parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada pertengahan 2022 mendatang terus digencarkan oleh KPU Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (1/12) mengatakan parpol harus menyiapkan diri dengan baik, sebab hanya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang akan diproses verifikasi.

Lidartawan menyebutkan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jika pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, maka verifikasi dilaksanakan 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Sehingga pada pertengahan atau sekitar November 2022 verifikasi parpol peserta pemilu sudah mulai," ujar Lidartawan.

Kata Lidartawan, saat ini sosialisasi kepada parpol, stakeholder dan elemen masyarakat untuk verifikasi parpol ini sudah berjalan. Sosialisasi dilaksanakan di kabupaten/kota oleh awak KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota. "Baik secara offline dan online, sosialisasi kami gencarkan terus. Kita juga selipkan agenda verifikasi parpol ketika ada kegiatan partai politik yang mengundang KPU," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Kata Lidartawan, verifikasi parpol nanti akan dilaksanakan untuk partai baru dan partai lama alias yang terdaftar di Kemenkumham RI. "Partai baru dan partai lama tetap berproses dalam verifikasi parpol peserta pemilu. Partai yang kita maksud partai dengan Surat Kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham RI," tegas Lidartawan.

Kalau ada partai yang sedang bersengketa soal kepengurusan, menurut Lidartawan, yang akan diverifikasi tetap SK Partai yang terdaftar secara sah.  "Soal ada gugatan terhadap SK Parpol di Kemenkumham itu bukan masalah. Intinya yang terdaftar di Kemenkumham. Kalau ada SK parpol yang digugat harus ada bukti berkekuatan hukum tetap dan didaftarkan di Kemenkumham," ujar mantan akademisi yang malang melintang di dunia kepemiluan ini.

Verifikasi parpol nanti akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Administrasi nantinya menyangkut jumlah kepengurusan di tingkat nasional, di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten. Untuk nasional minimal memiliki 75 persen kepengurusan level provinsi. Kemudian untuk verifikasi di provinsi parpol wajib memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, sedangkan untuk verifikasi di kabupaten/kota parpol wajib memiliki  50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. "Kalau di Provinsi Bali parpol harus penuhi sebaran  kepengurusan di 7 kabupaten/kota, dari total 9 kabupaten/kota yang ada," ujar Lidartawan.

Sementara verifikasi faktual nantinya akan menyasar keberadaan Kantor Parpol di level provinsi, level kabupaten/kota dan level kecamatan. "Verifikasi fisik letak kantor ini kami lalukan untuk semua parpol peserta pemilu. Kita sudah rancang kesiapannya, verifikasi di masa Pandemi Covid-19 ini juga kami sudah rancang semuanya," tegas pria asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR sebetulnya berharap agar penetapan jadwal Pemilu 2024 diambil pada awal 2022. Pemerintah diketahui mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. "Kalau saya sih targetnya selambat-lambatnya masa sidang pertama 2022-lah itu harus sudah putus. Kita berharap sebetulnya awal Januari, karena mau kita tetapkan Februari atau Mei," sebut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Senin (29/11).

"Itu kan tahapannya dimulai paling cepat pertengahan 2022, itu pun tahapan internal KPU. Jadi kita sebenarnya dari segi waktu masih memungkinkan, masih cukup untuk kita ambil keputusan tentang jadwal itu," sambung Doli. *nat

Komentar