nusabali

Terbakar Cemburu, Suami Telanjangi dan Seret Istri

Polsek Rendang Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-terbakar-cemburu-suami-telanjangi-dan-seret-istri

AMLAPURA, NusaBali
Terbakar api cemburu membuat I Ketut S,30, warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem kalap.

Dia tega menyeret istri Ni Nyoman E, 28, dalam kondisi telanjang dan dipukuli. Tak terima, korban lalu melaporkan sang suami ke Polsek Rendang. Kini I Ketut S ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja dia tidak ditahan, karena masih punya tanggungjawab menafkahi dua anaknya.

Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana membeber kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut di Mapolsek Rendang, Banjar Menanga Kawan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (23/11) sore.

Kapolsek AKP I Nyoman Sukadana menerangkan, awalnya terjadi percakapan melalui chat WhatsApp dan media sosial facebook antara korban atau sang istri Ni Nyoman E, dengan tetangganya yang diduga menjalin hubungan asmara bernama I Kadek R.  

Tercatat telah dua kali sang suami memergoki istrinya melakukan percakapan mesra itu. Maka pada, Kamis (18/11) pukul 21.00 Wita sang suami langsung kalap, karena pikirannya dibalut cemburu dan emosi hingga naik pitam. Dia lalu menelanjangi istrinya kemudian menyeret dengan cara menjambak rambut sejauh 50 meter menuju rumah I Kadek R. Setiba di rumah Kadek R, kemudian sang suami I Ketut S memukul istrinya di dahi satu kali, sempat menginjak punggung sang istri, lalu membenturkan kepalanya ke lantai rumah I Kadek R. Akibatnya korban Ni Nyoman E menderita luka-luka memar di sekujur tubuhnya.

Setelah sempat istirahat tiga hari dan kondisi sang istri (korban) mulai membaik, maka pada Minggu (21/11) memutuskan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Rendang. Korban menerangkan kronologis kejadiannya bahwa dirinya dianiaya hingga merasakan sakit akibat diseret, dipukul dan ditendang.

Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/11) dia juga sempat minta perlindungan di Lembaga Bantuan Hukum KPPA (Kelompok Peduli Perempuan Anak) Karangasem diterima Ni Nyoman Suparni.

Sedangkan sang suami yang sehari-hari sebagai petani, selama menjalani pemeriksaan kooperatif dan mengakui melakukan penganiayaan karena didasari api cemburu.

"Sebenarnya saat percakapan pertama, istrinya sempat diingatkan agar tidak mengulangi lagi, dan berjanji tidak akan berkomunikasi lagi. Ternyata janji tinggal janji. Percakapan kedua kalinya diketahui suaminya, makanya memicu kemarahan," ujar AKP Sukadana.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan, karena alasan kooperatif dan masih memiliki tanggungjawab terhadap dua anaknya.

Sedangkan korban sempat mencari perlindungan ke LBH KPPA untuk mendapatkan edukasi mengenai kasus yang tengah dialaminya. "Saya datang ke LBH KPPA Karangasem untuk dapat perlindungan hukum," kata Ni Nyoman E.

Suparni selaku Ketua LBH KPPA Karangasem membenarkan sempat didatangi Ni Nyoman E. "Saya beri edukasi itu termasuk kasus KDRT, apalagi telah menyebabkan luka-luka, bisa dibuktikan melalui visum," kata Suparni. Hanya saja kata Suparni, perlu dipikirkan masa depan kedua anak. Jika kasusnya lanjut ke proses hukum, kemudian suami diadili lalu dipenjara siapa yang menafkahi kedua anak tersebut. Sementara atas perbuatannya tersangka I Ketut S terancam 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 juta sesuai yang diatur pada pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. *k16

Komentar