nusabali

Standar UMK di Bali Belum Rampung

  • www.nusabali.com-standar-umk-di-bali-belum-rampung

Pemprov meminta Kabupaten/Kota segera merampungkan sebelum 25 November

DENPASAR,NusaBali

Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Tenega Kerja dan Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali meminta Kabupaten/Kota di Bali segera merampungkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. Diharap rekomendasi  sudah disampaikan 25 November. Pasalnya, paling lambat 30 November besaran UMK untuk Kabupaten/Kota tahun 2022 sudah  harus ditetapkan.

“Karena kita minta Kabupaten/Kota segera merampungkan rekomendasi tersebut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ekonomi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker dan ESDM) Ida Bagus Ngurah Ardha atau Gus Ardha, Senin (23/11).

Penegasan tersebut disampaikan Gus Ardha,menyusul  penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 18 November 2021. Berdasar SK Gubernur No 779/03-M/HK/2021, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022  sebesar Rp 2.516.971,00. Sedang UMP Provinsi Bali Tahun 2021 sebesar Rp 2.494.000,00.

“UMP 2022 mengalami kenaikkan sekitar  0,92 persen dibanding UMP 2021,” jelas Gus Ardha. Sesuai pasal 31, PP 36/2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi. “Upah minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari UMP,” kutip Gus Ardha. “Tidak boleh lebih rendah,” tandasnya.

Sekarang ini kata Gus Ardha, kabupaten/kota sedang melakukan pembahasan. Dari pembahasan tersebut oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota akan merekomendasikan besaran UMK kepada Gubernur.  Dari rekomendasi Bupati/Walikota itulah, Gubernur akan menetapkan UMK Kabupaten/Kota se Bali.

“UMK juga ditetapkan Gubernur,” jelas Gus Ardha salah seorang pejabat senior di Pemprov Bali. Sebelumnya penetapan UMP Provinsi Bali berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Jumat (12/11).  Pembahasan berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker). Data Kemennaker tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik, yang memuat indikasi-indikasi. Diantara pendapatan perkapita (Bali), jumlah anggota keluarga, jumlah keluarga yang sudah bekerja, pertumbuhan ekonomi dan faktor inflasi. “Ini yang jadi acuan,” terang Gus Ardha, birokrat asal Tabanan ini.

Berdasarkan SK Gubernur No 532/03-M/HK/2020, besaran UMK 9 kabupaten/kota di Bali bervariasi. Antara lain Kabupeten Badung Rp. 2.930.092,64, Kota Denpasar Rp 2.770.300,00. Kabupaten Gianyar Rp 2.627.000,00. Kabupaten Karangasem Rp 2.555.469,09.  Kemudian  Kabupaten Jembrana Rp 2.557.102,17. Kabupaten Tabanan Rp 2.625.216,99. Disusul Kabupaten Klungkung Rp 2.538.000,00. Kabupaten Buleleng  Rp 2.538.000 dan Kabupaten Bangli Rp 2.494.810,00. *K17

Komentar