nusabali

Zona Merah Rabies, Keswan Vaksinasi Ratusan Ekor Anjing di Manistutu

  • www.nusabali.com-zona-merah-rabies-keswan-vaksinasi-ratusan-ekor-anjing-di-manistutu

NEGARA, NusaBali
Jajaran Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Tanpangan) Jembrana belakangan menggencarkan vaksinasi rabies secara door to door di wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.

Vaksinasi rabies dengan langsung mendatangi rumah-rumah warga ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran rabies di desa yang masuk kategori zona merah rabies tersebut.

Kegiatan vaksinasi secara door to door dengan menyasar 8 banjar di Desa Manistutu itu, dijadwalkan berlangsung selama 3 hari. Pada vaksinasi hari pertama, Kamis (18/11) lalu, petugas yang menyasar dua banjar yakni, Banjar Katulampa dan Banjar Benel, berhasil memvaksin 115 ekor anjing. Kemudian dalam vaksinasi hari kedua yang dilanjutkan ke 3 banjar yakni, Banjar Kemoning, Banjar Ketiman Kaja, dan Banjar Pendem pada Senin (22/11), petugas mevaksin sebanyak 122 ekor anjing.

“Untuk putaran terakhir, kami jadwalkan Selasa besok (hari ini). Kami sasar tiga banjar lainnya (Banjar Ketiman, Banjar Mekar Sari, dan Banjar Tunas Mekar,” ucap Kepala Bidang Keswan-Kesmavet pada Dinas Tanpangan Jembrana drh I Wayan Widarsa, Senin kemarin.

Menurut Widarsa, wilayah Desa Manistutu termasuk salah satu desa zona merah rabies. Bahkan di 2021 ini, ditemukan 3 kasus anjing rabies di wilayah desa setempat. “Saat terjadi kasus dan hasil lab sudah dipastikan positif rabies, kami juga turun melakukan vaksinasi rabies di wilayah sekitar. Tetapi kami turun lagi untuk melaksanakan vaksinasi menyeluruh,” ujar Widarsa.

Sesuai catatan per Januari hingga November 2021 ini, ada sebanyak 20 desa/kelurahan di Kabupaten Jembrana yang masuk kategori zona merah rabies. Di Kecamatan Melaya ada 8 desa zona merah rabies. Selain Desa Manistutu, 7 desa lainnya adalah Desa Melaya, Desa Nusasari, Desa Blimbingsari, Desa Ekasari, Desa Tukadaya, Desa Tuwed, dan Desa Candikusuma.

Di wilayah Kecamatan Negara ada 5 desa zona merah rabies, yakni, Desa Baluk, Desa Tegal Badeng Barat, Kelurahan Lelateng, Desa Kaliakah, dan Kelurahan Baler Bale Agung. Kemudian di wilayah Kecamatan Jembrana, ada 6 desa zona merah rabies, yakni, Desa Batuagung, Desa Dangin Tukadaya, Kelurahan Dauhwaru, Desa Budeng, Kelurahan Loloan Timur, dan Kelurahan Sangkaragung.

Sementara di wilayah Kecamatan Mendoyo, ada 2 desa zona merah rabies, yakni, Desa Yehembang dan Desa Mendoyo Dangin Tukad. “Untuk di Kecamatan Pekutatan, sampai saat ini masih bersih. Sementara belum ada temuan kasus anjing rabies di Kecamatan Pekutatan,” kata Widarsa.

Dalam upaya mencegah penyebaran rabies, Widarsa mengimbau kepada masyarakat pemilik anjing maupun kucing agar memvaksin hewan peliharaan mereka. Selain divaksin rabies, diharapkan agar merawat dengan baik hewan peliharaan. Juga penting dilakukan kontrol populasi dan mencegah kontak dengan hewan liar. “Apabila mengalami luka gigitan HPR (hewan penular rabies), agar segera melapor ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat. Jangan remehkan luka gigitan anjing, walaupun hanya luka gores,” tandas Widarsa. *ode

Komentar