nusabali

Massa Desa Adat Guwang Nglurug ke DPRD Gianyar

  • www.nusabali.com-massa-desa-adat-guwang-nglurug-ke-dprd-gianyar

GIANYAR, NusaBali
Ratusan krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar merangsek ke Lobi Gedung DPRD Gianyar, Senin (22/11) siang.

Kedatangan mereka untuk menemui Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, guna menyampaikan aspirasi terkait masalah sengketa tanah yang kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Kebetulan, Senin kemarin Bupati Agus Mahayastra yang sedang mengikuti sidang paripurna di Kantor DPRD Gianyar. Krama Desa Adat Guwang yang nglurug ke Kantor DPRD Gianyar sekitar pukul 11.30 Wita mengenakan pakaian adat madya. Mereka dikoordinasikan langsung Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana.

Massa Desa Adat Guwang ini mendatangi Kantor DPRD Gianyar seusai mengawal prajuru desa mengikuti sidang gugatan (sengketa lahan) di PN Gianyar. Mereka pun memadati parkir VIP Lantai 2 Kantor DPRD Gianyar, sembari bersorak-sorai menantikan Bupati Agus Mahayastra selesai mengukuti rapat paripurna.

Sementara, seusai rapat paripurna bersama DPRD Gianyar, Bupati Agus Mahayastra langsung masuk ke kerumunan massa Desa Adat Guwang. Bupati Mahayastra didampingi Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar, I Gusti Ngurah Anom Masta.

Saat menyampaikan aspirasinya, massa Desa Adat Guwang meminta sikap Bupati Mahayastra terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gede Dharma Putra, hingga sengketa tanah tersebut kini disidangkan di PN Gianyar. Ada tiga pihak yang digugat terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang. Pihak-pihak tersebut adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Guwang.

Atas aspirasi krama Desa Adat Guwang tersebut, Bupati Mahayastra mengatakan pihaknya selama ini getol mengikuti pembangunan di Desa Guwang. Bupati tidak pernah menyangka akan terjadi persoalan seperti ini atas tanah di Desa Guwang. Namun, kata Bupatui Mahayastra, dalam menghadapi kasus hukum tersebut, pihaknya tidak diam.

Menurut Bupati Mahasaystra, pihaknya akan mengerahkan tenaga untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan warga Desa Celuk tersebut. Terlebih lagi, Pemkab Gianyar melalui Dinas Pendidikan ikut sebagai pihak tergugat dalam kasus tanah di Desa Guwang ini.

"Saya selaku Bupati Gianyar sudah mengambil langkah, karena pemerintah daerah juga masuk dalam gugatan. Saya sudah menunjuk lawyer yang top juga. Data-data saya cari semua, baik di Pemkab Gianyar maupun di Pemprov Bali," tandas Mahayastra.

Mahayastra pun berpesan supaya masyarakat Desa Guwang tidak gradag-grudug dalam mengikuti proses ini. Tujuannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. "Tidak boleh gradag-grudug. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan. Bisa membuat macet, kecelakaan, membuat orang tersinggung. Jangan sampai memberatkan diri sendiri," pinta Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Kasus sengketa tanah itu sendiri, sebagaimana diberitakan, maju ke pengadilan atas gugatan I Ketut Gede Dharma Putra, seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Dalam gugatannya terkait kepemilikan tanah di Desa Guwang, Dharma Putra menggugat tiga pihak: Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Guwang.

Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah Kantor Kepala Desa Guwang (dengan tergugat pihak Desa Guwang), tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah LPD Desa Adat Guwang, dan Tanah Tentenmart (dengan tergugat adalah Desa Adat Guwang), serta lahan sekolah SDN 1 Guwang, SDN 2 Guwang, dan SDN 3 Guwang (dengan tergugat Dinas Pendidikan Gianyar).

Dharma Putra mengklaim punya bukti kuat atas tanah di Pasar Tradisional Tenten, LPD Desa Adat Guwang, Kantor Kepala Desa Guawang, serta SDN 1 Guwang, SDN 2 Guwang, dan SDN 3 Guwang. Bukti itu, antara lain, berupa Pipil Nomor 57 atas nama (alm) I Ketut Bawa nomor buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomor 57 Distrik Sukawati, yang ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.

Kemudian, nomor Persil C Nomor 9, Nomor blok 25, kelas II, Luas 6.100 meter persegi yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim pada 9 Agustus 1970. "Awalnya, kami tidak ada menggugat, melainkan ingin damai. Namun, prosesnya tidak bisa, sehingga dibawa ke pengadilan," ujar Dharma Putra saat dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin.

Dharma Putra mengakui awalnya melakukan mediasi kepada yang menduduki tanah, yakni Desa Adat Guwang, Desa Guwang, dan Dinas Pendidikan Gianyar. "Tetapi, dalam perjalanan, kami tidak bisa bertemu. Kami tidak bisa dapatkan kata sepakat. Karena itulah, kami masuk ke area pengadilan," tegas Dharma Putra. *nvi

Komentar