nusabali

Pemkot Denpasar Ngaku Belum Terima Surat Resmi

Pusat Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

  • www.nusabali.com-pemkot-denpasar-ngaku-belum-terima-surat-resmi

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak untuk wilayah Indonesia untuk antisipasi penularan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PPKM Level 3 ini akan mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar mengaku belum menerima surat resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. “Jadi terkait dengan itu, kami belum menerima surat resmi, termasuk terkait apa yang akan diatur, apa ada pembatasan jam operasional, kapasitas berapa persen, kami belum menerima petunjuk resmi dari Satgas maupun Mendagri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Minggu (21/11).

Untuk Kota Denpasar sendiri mengaku jika memang ada surat resminya, pihaknya akan ikuti apa persyaratan dalam surat tersebut. Dewa Rai mengatakan, sebenarnya saat ini Kota Denpasar sudah masuk PPKM level 2. Namun pihaknya mendengar dari media massa ada kebijakan PPKM level 3 secara serentak di Indonesia.

Dia mengatakan, hampir tiga minggu ini, kasus positif harian di kota Denpasar berada di bawah 10 kasus. “Peta zona resiko Denpasar masih zona kuning, resiko rendah. Tetapi dalam update kasus harian masih ada kasus sehingga jangan terlalu euforia,” ungkapnya. Bahkan beberapa hari sempat nol kasus dan naik menjadi rata-rata dua sampai tiga kasus.

“Dan ini tentu, kami tetap berharap masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan agar kasus tidak melonjak kembali. Makanya kami dari Satgas tetap sidak masker maupun patroli sebagai bagian upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan prokes,” ujarnya. Meskipun saat ini sudah berada di PPKM level 2, namun masih ada beberapa pembatasan yang harus diikuti masyarakat. *mis

Komentar