nusabali

Tangkapan Ikan Sepi, Nelayan Jualan Togel Online

  • www.nusabali.com-tangkapan-ikan-sepi-nelayan-jualan-togel-online

NEGARA, NusaBali
Jajaran Unit Reskrim Polsek Negara mengamankan seorang penjual togel online, Mas Hidyatus Sufiyan alias Sufiyan, 27, dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.

Pelaku yang nelayan ini, ditangkap saat menerima uang penjualan togel di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Rabu (17/11) sore. Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat rilis kasus di Mapolsek Negara, Kamis (18/11), mengatakan, penangkapan penjual togel ini, bermula dari adanya informasi masyarakat. Di mana di sebuah temapt billiard di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, disebutkan ada penjual togel online putaran Sidney. "Dari informasi tersebut, kami perintahkan Tim Opsnal Polsek Negara melaksanakan penyelidikan," ujarnya.

Saat dilakukan penyelidikan ke tempat billiard di Desa Tegal Badeng Barat itu, petugas menemukan seorang warga bernisial IS yang mengaku sedang memasang togel via WhatsApp kepada seseorang bernama Sufiyan dari Desa Pengembangan. Setelah melakukan pembututan sekitar pukul 15.30 Wita, IS dilihat menemui Sufiyan di jalan dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di areal PPN Pengambengan. IS pun melakukan pembayaran uang pasangannya, dan dilakukan penangkapan terhadap Sufiyan.

Dari penangakan tersebut, sambung AKP Sudarma Putra, juga diamannan beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah Handphone (Hp) merek Vivo Y21 yang berisi catatan pasangan angka togel, uang tunai Rp 100.000, sebuah buku tabangunan dan kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku. "Saat dintrogasi, pelaku mengaku telah menjual togel dari salah satu situs togel online SultanToto. Dia mengaku sudah bermain togel online itu selama empat bulan karena tangkapan ikan menurun," ujar AKP Sudarma Putra didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu I Putu Suparta dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.

Atas perbuatan tersebut, Sufiyan disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. *ode

Komentar