nusabali

Anggota FPDIP DPR RI Dukung Jadwal Pemilu Usulan KPU RI

  • www.nusabali.com-anggota-fpdip-dpr-ri-dukung-jadwal-pemilu-usulan-kpu-ri

JAKARTA, NusaBali
Sampai saat ini jadwal Pemilu 2024 belum ditetapkan. Padahal, KPU RI telah mengusulkan agar Pemilu berlangsung pada 21 Februari 2024.

Namun, pemerintah menghendaki agar Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung jadwal seperti usulan KPU.

Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara normatif yang memiliki kewenangan menetapkan jadwal Pemilu adalah KPU RI.

“Fraksi PDIP sejak awal mengedepankan ketentuan norma ini. Kami mendukung jadwal yang telah disusun oleh KPU RI pada 21 Februari 2024 atau setidak-tidaknya sebelum (puasa) Ramadhan,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam diskusi bertajuk ‘Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Ada Apa?’, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (18/11).

FPDIP memiliki alasan mendukung Pemilu pada 21 Februari 2024. Pertama, mereka ingin jeda waktu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika. Hal itu, termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana.

Lantaran hasil dari Pileg tahun 2024 di tingkat provinsi, kabupaten/kota akan menjadi baseline untuk mencalonkan gubernur, bupati dan walikota di Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.

“Kalau Pemilu bulan Mei, sebagaimana usulan pemerintah, kami khawatir sengketanya tidak selesai. Kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah,” jelas Rifqinizamy.

Alasan kedua, perlu waktu yang cukup antara pelaksanaan Pilpres dengan akhir masa jabatan presiden, karena tidak ada jaminan pada Pilpres 2024 hanya 2 kontestan. Kemungkinan bisa lebih dari dua pasangan calon.

Dalam UUD 1945, kata Rifqinizamy, pemenang pemilihan presiden itu setidak-tidaknya memperoleh suara 50 persen +1. Jika tidak mencapai itu, maka masuk pada putaran kedua. Bila Pilpres bulan Mei, maka akan tergesa-gesa mengejar pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.

Alasan ketiga, PDIP menghindari bulan Ramadhan 2024 menjadi masa kampanye dalam Pileg maupun Pilpres. “Jangan mencemari Ramadhan dengan menjadikan ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas, politik SARA, dan seterusnya. Kami mendukung apa yang sudah disampaikan oleh KPU RI,” ucap Rifqinizamy.

Rifqinizamy berharap agar pada masa sidang ini ada kesepakatan mengenai tanggal Pemilu. Hal sama dikatakan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Kami berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diagendakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat diambil keputusan,” ucap Raka Sandi yang hadir di seminar secara virtual.

Sampai saat ini, lanjut Raka Sandi, rancangan dan konsep yang KPU RI rumuskan mengenai pelaksanaan Pemilu masih 21 Februari 2024. Namun, KPU RI tidak hanya memperhatikan tanggal Pemilu saja, melainkan seluruh tahapan mereka perhatikan.

“Dengan harapan dapat menjamin kualitas proses penyelenggaraan dan juga memberikan satu ruang bagi para pihak untuk berpartisipasi secara baik. Lalu diharapkan pula akan efektif dalam implementasinya. Karena ini akan berlangsung Pemilu nasional dahulu, baru Pilkada yang juga perlu mendapat perhatian,” papar Raka Sandi. *k22

Komentar