nusabali

Krama Desa Adat Les Penuktukan Datangi Pengadilan Negeri Singaraja

  • www.nusabali.com-krama-desa-adat-les-penuktukan-datangi-pengadilan-negeri-singaraja

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah krama Desa Adat Les Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (16/11) pagi.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kebenaran pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Kerta Desa Adat Les Penuktukan Nyoman Suastana, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kelian Desa Adat Les Penuktukan Jro Nengah Wiryasa.

Kedatangan perwakilan krama Desa Adat Les Penuktukan diterima oleh Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha. Seorang perwakilan krama, Nengah Rakadana, mengatakan kedatangan dirinya bersama krama lain hanya untuk mempertanyakan kebenaran gugatan tersebut. Dari koordinasi, memang benar gugatan tersebut dilayangkan oleh Wayan Wiyasa selaku Kelian Desa Adat.

Padahal, sebut Rakadana, sepengetahuan dirinya dan krama lain, Wiyasa ini merupakan Jro Kubayan. Dan krama pun belum mengetahui, siapa yang telah menunjuk Wiyasa ini sebagai Kelian Desa Adat. Sebab yang krama ketahui Kelian Desa Adat Les Penuktukan adalah Jro Nengah Wiryasa.

“Kami keberatan, permasalahan Suastana yang sekarang tersangka segala biayanya ditanggung oleh desa adat. Itu yang dilaporkan oleh Jro Wiryasa, dugaan pencemaran nama baik ke Polres Buleleng kan personal, bukan Kerta Desa,” kata Rakadana.

Menurut Rakadana, krama sejauh ini masih belum mengetahui adanya gugatan itu. Sehingga gugatan tersebut seolah dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, apapun persoalan yang ada di desa adat agar dapat diselesaikan di adat dan krama harus mengetahui.

Dari informasi yang diterima krama, dilakukan upaya mediasi oleh PN Singaraja, yang dihadiri oleh pihak penggugat yakni Nyoman Suastana dan pihak tergugat desa adat diwakili Wayan Wiyasa, pada Selasa kemarin. Rakadana dan sejumlah krama lainnya pun mengaku kecewa atas adanya gugatan itu.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, jangan sampai pengadilan salah mengambil keputusan yang merugikan krama. Kami setiap tahun bayar peturunan, saya tidak ingin terjadi atau dipakai hal lain. Intinya, harus terbuka apapun itu permasalahannya sampaikan ke krama dan selesaikan bersama,” ujar Rakadana.

Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, membenarkan adanya kedatangan perwakilan krama Desa Adat Les Penuktukan ke PN Singaraja. “Saya sudah sampaikan, intinya itu kewenangan mediator dan majelis. Saya hanya menerima masukan dan keberatan mereka saja,” ucap Hermayanti. *mz

Komentar