nusabali

DPRD Desak Dinsos Perketat Validasi

78.060 Warga DTKS Belum Miliki JKN

  • www.nusabali.com-dprd-desak-dinsos-perketat-validasi

78.060 jiwa warga Buleleng yang sudah masuk DTKS namun belum mengantongi JKN, karena belum terdaftar.

SINGARAJA, NusaBali
Komisi IV DPRD Buleleng mendesak Dinas Sosial setempat memperketat validasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah. Hal tersebut ditegaskan pasca temuan 78.060 warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), belum memiliki JKN.

Desakan tersebut dilontarkan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari dalam rapat pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2022 di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Jumat (12/11) kemarin. Menurut Srikandi Partai Demokrat ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemegang JKN berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat harus yang sudah masuk dalam DTKS. Sehingga data pemegang JKN Kartu Indonesia Sehat PBI (KIS PBI) benar-benar harus tepat sasaran.

Di satu sisi, data Dinas Sosial Buleleng juga menunjukkan dari 495.113 jiwa pemegang KIS PBI baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, sebanyak 229.360 jiwa diantaranya adalah masyarakat non DTKS. Ratusan kepesertaan yang masuk kategori non DTKS ini pun terancam diputus. “Kami Komisi IV selaku mitra kerja dari Dinas Sosial, memberikan saran agar pendataan dan validasi kepesertaan KIS PBI diperketat. Bila perlu tim pendataan dinsos diperbanyak. Sehingga ketidaksesuaian penerima KIS PBI dapat diselesaikan. Karena berapapun anggaran yang dialokasikan kalau data berantakan, pasti akan kurang saja,” jelas politisi asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ini.

Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, usai rapat, mengatakan tahun 2022, warga yang layak mendapatkan KIS PBI karena sudah masuk DTKS. Sehingga Dinas Sosial kembali melakukan pemutakhiran data. “Kami tetap memutakhirkan data desa/kelurahan melalui musdes dan muskel untuk mengukur kelayakan warga pemegang KIS PBI. Apakah tercatat dalam DTKS, berapa pendapatan, berapa asetnya dari sana akan kelihatan nanti apakah layak atau tidak,” jelas Kariaman.

Sesuai data Dinas Sosial Buleleng, DTKS Kabupaten Buleleng tercatat sebanyak 343.813 jiwa. Sedangkan kepesertaan JKN KIS PBI baik yang bersumber APBN dan APBD sebanyak 495.113 orang. Namun dari kepesertaan itu setelah dicek kembali 229.360 jiwa diantaranya merupakan warga non DTKS. Data tersebut saat ini sedang dibersihkan, sehingga di tahun 2022 mendatang, kepesertaan KIS PBI ini tak membebani keuangan daerah.

Kata Kariaman, 78.060 jiwa warga Buleleng yang sudah masuk DTKS namun belum mengantongi JKN, karena belum terdaftar. Dari pengecekan tim Dinsos, ternyata dari warga yang masuk DTKS ada yang belum punya JKN. Hal ini kini didorong untuk mendapatkan KIS PBI dari APBN. ‘’Kalau warga yang tidak masuk DTKS tapi memegang JKN, tahun depan mau tidak mau harus diputus, solusinya ke PPU bagi warga yang bekerja dengan swasta,” ungkap Kariaman.

Dia mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, untuk mengecek warga Buleleng yang dipekerjakan perusahaan swasta. Tujuannya agar kepesertaan JKN mereka dari KIS PBI bisa dialihkan menjadi kepesertaan dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU). Sedangkan bagi pemegang KIS PBI non DTKS yang hanya bekerja sebagai buruh harian, diberikan solusi untuk diajukan masuk ke DTKS oleh Pemdes yang diputuskan melalui musdes. *k23

Komentar