nusabali

PDAM Buleleng akan Naikkan Tarif

Dari Rp 2.340 jadi Rp 2.550 Per Meter Kubik

  • www.nusabali.com-pdam-buleleng-akan-naikkan-tarif

Rencana kenaikan tarif dasar air minum akan mulai diberlakukan Januari 2022 mendatang.

SINGARAJA, NusaBali

Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng atau PDAM Buleleng berencana melakukan penyesuaian batas tarif air minum untuk pelanggan pada tahun 2022. Penyesuaian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).  

Tarif yang sebelumnya sebesar Rp 2.340 per meter kubik akan menjadi Rp 2.550 per meter kubik. Artinya kenaikan tarif Rp 210 per meter kubiknya. Rencana kenaikan tarif dasar air minum akan mulai diberlakukan Januari 2022 mendatang.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana mengatakan, kenaikan tarif sebagai upaya untuk membantu biaya operasional dan biaya pemeliharaan. Pihaknya mengakui jika setiap tahunnya  pembelian alat-alat seperti pipa terus mengalami kenaikan hingga 7 persen.

Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, pihaknya berharap hal ini dapat membantu menekan biaya yang dikeluarkan. Selain biaya operasional dan alat-alat, perusahaan harus membiayai kebutuhan pegawai.

"Harga  perpipaan itu naik setiap tahun. Jadi  kita harus melakukan penyesuaian tarif agar kita bisa juga berkontribusi untuk pemerintah daerah dengan laba yang kita dapat," ungkap Lestariana, pada Kamis (11/11) siang.

Lestariana menambahkan, jika setiap tahunnya penyesuaian tarif dasar air minum memang selalu dilakukan. Hanya saja  sejak tahun 2020 hingga 2021 pihaknya memutuskan untuk tidak menaikan tarif karena situasi pandemi Covid-19.

Selain tertundanya kenaikan tarif dasar air minum selama 2 tahun, pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada jumlah tunggakan pembayaran air. Tercatat tunggakan mencapai Rp 8 Miliar dari tahun 2020 hingga November 2021.

Lestariana mengakui, saat ini pihaknya tidak dapat memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air. Hanya saja, pihaknya mengeluarkan kebijakan lain yakni menunda penyegelan. "Dulu 3 bulan nunggak bisa langsung disegel. Sekarang kita berikan kelonggaran sampai 6 bulan," pungkas Lestariana. *mz

Komentar