nusabali

KPK Bantah Tersangkakan Mantan Bupati Eka Wiryastuti

  • www.nusabali.com-kpk-bantah-tersangkakan-mantan-bupati-eka-wiryastuti

JAKARTA, NusaBali
Beredar potongan surat mengenai mantan Bupati Tabanan (2010-2015, 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan Staf Khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, menjadi tersangka oleh KPK.

Dalam surat tersebut, keduanya dinyatakan sebagai tersangka sejak 8 November 2021. Namun, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bantah penetapan ter¬sangka tersebut.

"Pada waktunya nanti, kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari ha¬sil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa saja yang ditetap¬kan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Senin (8/11) malam.

Menurut Ali Fikri, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan KPK apa¬bila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penang¬ka¬p¬an maupun penahanan para tersangka. Sampai saat ini, kaya dia, baru I Dewa Nyo¬man Wiratmaja yang telah diperiksa sebagai saksi terkait terkait realisasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp 50 mi¬liar untuk Tabanan. Yang ber¬sa¬ngkutan diperiksda penyidik KPK di Jakarta, Jumat (5/11) lalu.

Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud yang sempat jadi Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Taban¬an. Dia merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan 2016-2021.

"Dia (Dewa Nyoman Wiratmaja) dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan peng¬urusan DID untuk Kabupaten Tabanan. Juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini," jelas Ali Fikri.

Ali Fikri berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. "Hal ini sebagai wujud transparansi kami, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam se¬tiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," tanas Ali Fikri. *k22

Komentar