nusabali

Kasus LPD Anturan, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat

  • www.nusabali.com-kasus-lpd-anturan-kejaksaan-tunggu-hasil-audit-investigatif-dari-inspektorat

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Buleleng.

Hasil audit tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa untuk melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, hasil audit LPD Anturan belum disampaikan pihak Inspektorat kepada jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. “Kami sifatnya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Koordinasi lanjutan masih terus kami lakukan,” ujar Jayalantara, dikonfirmasi pada Rabu (3/11) siang.

Diungkapkan Jayalantara, Inspektorat beberapa kali berkoordinasi dengan jaksa penyidik untuk meminta data-data terkait aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan. “Terakhir, sekitar tiga minggu yang lalu teman-teman Inspektorat sudah meminta beberapa data. Data terkait pemeriksaan, data kredit dan tabungan, hingga data nasabah yang tersimpan di sistem komputer,” ungkap Jayalantara.

Jayalantara yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng ini menyebutkan, tidak ada tenggat waktu yang diberikan dalam proses audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus LPD Anturan. “Tidak ada (deadline). Hanya saja, kami harus sering komunikasi untuk mempercepat proses ini. Kami sifatnya menunggu dan terus berkoordinasi,” tutur Jayalantara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini penanganan kasus LPD Anturan masih dalam pendalaman. Kejari Buleleng telah meminta pihak Inspektorat Buleleng melakukan audit secara mendalam menyeluruh terhadap pengelolaan LPD Anturan. Audit secara menyeluruh ini untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Di sisi lain, Kejari Buleleng telah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. Hasil audit tersebut menyatakan laporan keuangan LPD Anturan selama 2 periode terakhir yakni dari 2019 hingga 2020 hasilnya tidak wajar. “Hasil audit laporan keuangan untuk periode dua tahun terakhir, disimpulkan opini tidak wajar. Artinya, laporan keuangan terlampir disajikan tidak wajar,” ungkap Jayalantara.

Jayalantara mengungkapkan, hal paling mencolok dan menjadi catatan penting pada hasil audit independen tersebut yakni pada 2019 LPD melakukan kavling tanah yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dengan persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan. Selain itu, LPD juga melakukan kavling tanah terhadap agunan yang diambil alih lantaran adanya kredit macet.

Kendati demikian, Jayalantara mengaku belum berani memastikan kemungkinan adanya penyimpangan pengelolaan LPD jika dilihat dari hasil audit yang menyatakan opini tidak wajar. Kata dia, penyimpangan nanti baru bisa disimpulkan di akhir penyelidikan. Namun, hasil audit independen ini akan menjadi petunjuk jaksa dalam melakukan pendalaman atas kasus dimaksud. *mz

Komentar