nusabali

Eks Ketua dan Bendahara LPD Tuwed Ditahan Jaksa

Diduga Selewengkan Dana Rp 800 Juta

  • www.nusabali.com-eks-ketua-dan-bendahara-lpd-tuwed-ditahan-jaksa

NEGARA, NusaBali
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Dewa Putu Astawa, 61, dan bendaharanya, Ni Nengah Suastini, 45, dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (3/11) pagi.

Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana selaku tersangka dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Tuwed senilai Rp 800 juta. Tersangka Dewa Putu Astawa dan Ni Nengah Suastini langsung ditahan saat pelimpahan tahap II dari penyudik Kejari Jembrana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Rabu pagi pukul 09.00 Wita. Keduanya ditahan di tempat terpisah. Tersangka Dewa Putu Astawa dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Melaya, sementara Nengah Suastini ditahan di Mapolsek Jembrana.

Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Tuwed dilakukan periode 2006-2018. Kedua tersangka yang masing-masing menjabat Ketua LPD dan Bendahara LPD ini diduga terlibat penyelewengan dana LPD dengan kerugian sebesar Rp 800 juta.

"Dana yang diselewengkan itu, selain ada berupa 59 pinjaman (kredit), juga ada penggunaan dana kas LPD, iuran listrik warga, hingga penggelapan penarikan tabungan nasabah," jelas Triono Rahyudi yang kemarin didampingi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Dari hasil penyidikan, kata Triono, kedua tersangka mengakui telah menggunakan selisih dana tersebut. Dari total nilai kerugian mencapai Rp 800 juta itu, selama proses penyidikan, kedua tersangka kembalikan uang Rp 369 juta. Tersangka Dewa Putu Astawa sendiri mengembalikan uang Rp 313 juta, sementara Nengah Suastini mengembalikan Rp 54 juta. "Dari pengembalian itu, masih ada selisih kerugian sekitar Rp 500 juta," papar Triono.

Menurut Triono, penahanan kedua tersangka dugaan penyelewengan dana LPD Rp 800 juta ini dilakukan kejaksaan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti. "Kita titipkan di Polsek sebagai titipan tahanan kejaksaan. Kita rencanakan penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum nanti kita dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," tandas Triono.

Tersangka Dewa Putu Astawa dan Nengah Suastini sama-sama dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Tuwed sendiri mencuat setelah adanya laporan penyelewengan penggunaan dana, tahun 2019 lalu. Diduga ada penyimpangan dana, setelah nasabah LPD tidak bisa menarik tabungannya.

Selain kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tuwed ini, Kejari Jembrana juga melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya yang mencuat pada 2019 lalu. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tamansari itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing mantan ketua dan bendaharanya, yakni I Dewa Made D dan I Gede W.

"Untuk kasus di LPD Desa Adat Tamansari, kita masih kumpulkan bukti-bukti pelengakap. Nanti kalau sudah lengkap akan segera dilakukan pelimpaham tahap kedua. Kasusnya ya sama dengan di LPD Desa Adat Tuwed: ada dugaan penggelapan dana nasabah," beber Triono. *ode

Komentar