nusabali

Pelaku Perjalanan Jauh Wajib Antigen

  • www.nusabali.com-pelaku-perjalanan-jauh-wajib-antigen

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

JAKARTA, NusaBali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan baru soal perjalanan darat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. Hal ini khususnya berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," ungkap Adita dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).

Ia mengatakan aturan ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) untuk daerah dengan kategori PPKM level 3, PPKM level 2, dan PPKM level 1.

Selain hasil negatif rapid test antigen, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, pelaku perjalanan sudah mendapatkan dosis vaksin pertama.

Sementara, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang bepergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan itu tertuang dalam Aturan berbentuk Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas covid dengan metode tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11).

Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. "Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," jelas Budi.*

Komentar