nusabali

Pemprov Tetapkan Tarif PCR Rp 275 Ribu

  • www.nusabali.com-pemprov-tetapkan-tarif-pcr-rp-275-ribu

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT–PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

DENPASAR, NusaBali

Mencegah pelanggaran tarif di laboratorium kesehatan (labkes), Pemprov Bali menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction/RT–PCR (termasuk pengambilan swab, Red) seharga Rp 275.000. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya, Kamis (28/10).

Gede Pramana menyampaikan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES tentang tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. SE Sekda Bali ini merupakan tindak lanjut keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 pada 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT–PCR.

Diuraikan Gede Pramana, SE Sekda Bali ini menginstruksikan direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT–PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT–PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 275.000. “Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT–PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ujar Gede Pramana.

Akan tetapi, batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT–PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

“Agar surat edaran ini dilaksanakan dengan baik, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dengan penuh tanggung jawab,” kata Gede Pramana.

Dengan pemberlakuan SE ini, maka SE Nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tertanggal 18 Agustus 2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT–PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. SE ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Klinik se-Bali. “SE Sekda Bali ini berlaku mulai hari ini (kemarin),” ucap Gede Pramana. *nat

Komentar