nusabali

DPRD-Bupati Gianyar Sahkan 5 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-bupati-gianyar-sahkan-5-ranperda

GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar menggelar rapat paripurna bersama Bupati Gianyar dan jajaran di Gedung DPRD setempat, Rabu (27/10).

Rapat dihadiri 30 anggota DPRD ini, DPRD bersama Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Gianyar tahun 2022 menjadi Perda.

Lembaga itu juga mengesahkan 4 Ranperda Gianyar tahun 2021 dan 2 Ranperda inisiatif DPRD Gianyar tahun 2021 menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan pendapat akhir lembaga menegaskan, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Penyusunan ini dengan mensinkronkan KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah bersama pimpinan DPRD. Sehingga pengalokasian anggaran belanja daerah sesuai skala prioritas, dapat mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal, peningkatan daya saing daerah, dan dijadikan alat ukur kinerja bagi pemerintah daerah. ‘’Dengan itu maka tercipta pemerintahan daerah yang efesien, efektif, transparan dam akuntabel, apalagi didalam situasi pandemi saat ini,” tegas Gus Gaga.

Gus Gaga menyebut, melalui berbagai proses persidangan, DPRD dan Bupati memutuskan Pendapatan Daerah direncanakan Rp 1,955 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 779 miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp 1,121 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 55,316 milyar lebih.

Belanja Daerah direncanakan Rp 2,014 triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 1,559 triliun lebih dan Belanja Modal Rp 226,993 milyar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp 1 milyar, Belanja Transfer Rp 227,086 milyar lebih. Defisit anggaran tahun 2022 Rp 58,931 milyar. Defisit ini akan ditutup dari pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Rp 173.020 milyar lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 114,088 milyar lebih.

Mantan Sekda Gianyar ini menjelaskan, DPRD bersama Bupati menetapkan 4 Ranperda Gianyar tahun 2021 menjadi Perda, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesehatan Sosial, dan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pengarusutamaan Gender.

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan 2 buah Ranperda inisiatif Dewan menjadi perda, yakni tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali dan tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.

Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD. Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar. *nvi

Komentar