nusabali

Jaksa Obok-obok LPD Tamansari

  • www.nusabali.com-jaksa-obok-obok-lpd-tamansari

Penyidik Pidsus Kejari Jembrana sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus LPD Tamansari yaitu mantan Ketua LPD, I Dewa Made D dan mantan Bendahara I Gede W.

NEGARA, NusaBali

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (27/10). Penggeledahan ini dilakukan berkenaan penyidikan dugaan korupsi di LPD setempat yang disinyalir menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Penggeledahan ke Kantor LPD Tamansari tersebut, dilakukan lima personel Kejari Jembrana sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Selain mengamankan sejumlah dokumen, tim yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi ini, juga melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning di sekitar areal kantor LPD setempat.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, penggeledahan di Kantor LPD Tamansari itu dilakukan berkenaan penyidikan dugaan korupsi di LPD setempat. Dalam dugaan korupsi tersebut, dari penyidik Pidsus Kejari Jembrana sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pada bulan September 2021 lalu. Kedua tersangka itu, yakni mantan Ketua LPD I Dewa Made D bersama mantan Bendahara I Gede W. “Penggeladahan itu kita lakukan untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti kedua tersangka,” ujarnya.

Arya Surya mengatakan, ada sejumlah dokumen termasuk yang disita dari kantor LPD Tamansari tersebut. Diantaranya berupa laporan keuangan tahunan dari tahun 2010 sampai 2019, nota prima kredit dari tahun 2010 hingga 2016. Disamping itu, juga disita uang tunai senilai Rp 3 juta yang merupakan bagian dari kas akhir LPD setempat. “Informasi laporan tahunan, disebutkan bahwa kas akhir LPD ada Rp 1 miliar lebih. Tetapi yang kita dapati di kantor, Rp 3 juta itu.  Sedangkan yang lainnya, sempat disebutkan ada di bank, dan nanti akan kita cek lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam melengkapi barang bukti kedua tersangka tersebut, kata Arya Surya, tidak menutup kemungkinan juga ada penyitaan data-data lainnya. Sementara ini, kedua tersangka belum ditahan dan masih dilakukan proses melengkapi barang bukti penunjang sebelum penyidik bisa mengambil tindakan ke tahap selanjutnya. “Kita masih kumpulkan data-data. Termasuk nanti kita akan meminta keterangan ahli dan memperdalam keterangan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi di LPD Tamansari itu, dilakukan menyusul adanya informasi sejumlah nasabah yang tidak menarik uang mereka di LPD setempat. Dari hasil penghitungan sesuai barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Pidsus Kejari Negara, ada kerugian negara sebesar Rp 400 juta dalam dugaan korupsi di LPD tersebut.

Namun dari hasil penghitungan Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD), ditemukan kerugian mencapai Rp 1 miliar. “Sementara ini kita belum menetapkan berapa kerugian negara. Nanti untuk menetapkan kerugian negara, kita akan minta justifikasi dari akuntan publik,“ pungkas Arya Surya. *ode

Komentar