nusabali

Koster Minta Staf Bupati Konsumsi Uyah Amed

PNS Karangasem Minimal Beli Uyah Amed 1 Kg Sebulan

  • www.nusabali.com-koster-minta-staf-bupati-konsumsi-uyah-amed

AMLAPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster instruksikan minimal semua PNS lingkup Pemkab Karangasem untuk konsumsi produk garam tradisional lokal di Banjar Lebah, Desa Purwa Kerthi, Kecamatan Abang, Karangasem yang telah memiliki label Indikasi Georafis Garam Amed sejak tahun 2016.

Minimal mereka membeli Uyah (garam) Amed untuk konsumsi sebanyak 1 kilogram per bulan. Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Koster saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ketua Koperasi Produsen Masyarakat Perlindungan Indeks Geografis (MPIG) I Nengah Suanda dan Kepala PT Bank Pembangunan  Daerah Bali Cabang Karangasem, Ketut Andayana Kusuma Yasa, tentang Fasilitas Permodalan dalam Rangka Peningkatan Produktivitas dan Keberlanjutan Rantai Pasokan dengan Model Kemitraan Multipihak, di Gedung Wisata Tirta, Banjar Lebah, Desa Purwa Kerthi, Rabu (27/10) pagi pukul 10.00 Wita.

Acara tersebut dihadiri pula Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kepala BPD Cabang Singaraja I Made Sudarma, dan Kepala BPD Cabang Klungkung I Made Aditya Pranajaya, serta Bupati Karangasem I Gede Dana.

Gubernur Koster meminta minimal staf Bupati Karangasem mengkonsumsi garam tradisional yang telah memiliki label Indikasi Geografis Garam Amed sejak tahun 2016. Apalagi, Uyah Amed ini dikenal gurih dan alami.

Menurut Gubernur Koster, penjualan Uyah Amed bisa dimulai dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Karangasem, minimal 1 kilogram setiap bulan. Selain itu, Uyah Amed juga dijual ke perbekel se-Karangasem, bendesa adat se-Karangasem, lalu ke semua mini market yang telah menjamur di Gumi Lahar.

“Jika ada mini market yang menolak menjual Uyah Amed, lapor ke saya. Buat usaha di Bali, jangan sampai tidak mau jual barang Bali. Hidup di Bali harus saling menghidupi," tandas Gubernur Koster.

Bila perlu, kata Koster, periksa barang jualan di semua mini market. Jika ternyata belum jual Uyah Amed, mereka diwajibkan untuk menjualnya. Dengan cara itu, produksi Uyah Amed akan meningkat, kesejahteraan petani garam pun praktis meningkat.

Untuk meningkatkan produksi, kata Koster, maka lahan di sekitar perajin garam jangan sampai beralih fungsi. “Maka, batasi mengeluarkan izin bangunan di sekitar lahan untuk buat garam,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster mengingatkan, setelah produksi Uyah Amed meningkat disertai meningkatnya kualitas, mesti diimbangi dengan naiknya harga secara bertahap. Menurut Koster, garam produk tradisional lokal Bali wajib dibumikan, meski di tengah desakan garam beryodium.

"Buktinya, masyarakat di Amed dan sekitarnya turun temurun mengkonsumsi Uyah Amed tanpa yodium, mereka tetap sehat-sehat saja. Tidak ada yang stunting, tidak ada pula yang gondok," tegas Koster.

Atas dasar itulah, Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan dan pelestarian produk garam tradisional lokal Bali.

Menurut Koster, ini bukti bahwa mengurus masyarakat tidak melulu harus ada dana APBD. Dengan SE Gubernur juga bisa dilakukan dan menghasilkan, serta menguntungkan untuk rakyat. Begitu juga SE Gubernur Bali tentang Penggunaan Kain Tenun Endek sebagai busana adat Bali, yang tanpa biaya bisa menguntungkan masyarakat.

Koster menambahkan, membangun ekonomi Bali hendaknya berpijak pada kekayaan alam. Dengan begitu, ke depan mampu mewujudkan Bali berdikari di bidang ekonomi. "Ini bukan basa basi, bukan normatif, tetapi nyata, yang telah dirasakan masyarakat petani garam turun temurun. Saya sendiri telah mengkonsumsi Uyah Amed, rasanya memang gurih," tandas politisi senior yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Sementara itu, Bupati Karangasem Gede Dana menyatakan siap mengimplementasi SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Termasuk menjalankan instruksi agar jajaran PNS lingkup Pemkab Karangasem menggunakan Uyah Amed.

Menurut Bupati Gede Dana, SE Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali itu amanatnya berpihak kepada masyarakat. "Masyarakat Karangasem sejahtera, Karangasem maju," tegas Bupati asal Desa Datah, Kecamatan Abang yang juga Ketua DPC PDIP Karangasem ini.

Di sisi lain, Dirut BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan bantuan yang diberikan petani garam Amed di Desa Purwakerti ini berupa kredit lunak. “Bunga yang dikenakan hanya 6 persen setahun, pihak BPD mensubsidi bunga sebesar 3 persen,” papar Sudarma.

Sementara, dalam acara kemarin, ada tiga orang dari Banjar Lebah, Desa Purwa Kerthi, yang digelontor bantuan kredit lunak oleh BPD. Mereka masing-masing I Wayan Rena (bidang usaha pertanian garam) dengan kredit lunak Rp 20 juta,  I Ketut Artha (usaha pertanian garam) dengan kredit lulak sebesar Rp 10 juta, dan I Wayan Tamber (bidang usaha pertanian padi) dengan kredit lunak Rp 10 juta. *k16

Komentar