nusabali

Pesan Gubernur Koster Saat Buka Pasamuan Agung MDA

Desa Adat Diminta Dukung Ekonomi Kerthi Bali

  • www.nusabali.com-pesan-gubernur-koster-saat-buka-pasamuan-agung-mda

MDA Provinsi Bali diharapkan dapat lebih keras lagi mendorong desa adat dalam implementasikan kebijakan-kebijakan Pemprov Bali

DENPASAR, NusaBali
Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dibuka Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili Wagub Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar pada Buda Umanis Juluwangi, Rabu (27/10) pagi. Gubernur Koster minta 1.493 desa adat se-Bali dukung program ‘Ekonomi Kerthi Bali’.

Pasamuhan Agung II MDA Provinsi Bali akan berlangsung selama dua hari, 27- 28 Oktober 2021. Pada hari pertama, Rabu kemarin, Pasamuhan Agung yang melibatkan MDA Provinsi Bali, MDA Ka-bupaten/Kota se-Bali, dan MDA Kecamatan se-Bali digelar secara offline di Gedung Wiswa Sabha Utama. Sedangkan pelaksanaan Pasamuan Agung II hari kedua, Kamis (28/10) ini, akan berlangsung secara daring.

Pasamuhan Agung merupakan forum pengambilan keputusan MDA Provinsi terhadap hal-hal prinsip dan strategis, dalam melaksanakan fungsi dan tugas MDA terkait dengan pembinaan dan penguatan desa adat di Bali.

Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta, menyampaikan Pasamuhan Agung II ini melibatkan pengurus MDA Provinsi Bali, MDA Kabupaten/Kota se-Bali, dan MDA Kecamatan se-Bali. Sejumlah hal yang dibahas dalam Pasamuhan II MDA ini, antara lain, pedoman penyusunan awig-awig, perarem, dan kode etik penyelesaian masalah adat.

Kegiatan ini sesuai dengan kebijakan Pemprov Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali. Wagub Cok Ace mengatakan, dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat, Pemprov Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Di antaranya, memberlakukan regulasi berupa Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pe-ngelolaan Keuangan Desa Adat, serta Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Selain itu, Pemprov Bali juga mengalokasikan bantuan untuk desa adat di seluruh Bali. Pada Tahun Anggaran 2020, Pemprov Bali memberikan dana desa adat yang bersumber dari APBD Induk sebesar Rp 447,9 miliar dan ABPD Perubahan sebesar Rp 74,65 miliar. Dana sebesar itu digelontor untuk 1.493 desa adat yang ada di Bali. "Bantuan ini diberikan secara langsung ke rekening desa adat," jelas Cok Ace.

Bukan hanya itu, Pemprov Bali di bawah Gubernur Koster juga membangun Gedung MDA Provinsi dan Gedung MDA Kabupaten/Kota se-Bali. Pembangunan Gedung MDA yang megah ini menggunakan dana corporate social responsility (CSR) dari BUMN/BUMD dan perusahan swasta di Bali. “Kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar, yang pembangunannya menggunakan APBD Gianyar,” tandas tokoh asal Puri Agung Ubud, Kelurtahan/Kecamatan Ubud, Gianyar ini.

Masih dalam upaya penguatan desa adat, Pemprov Bali juga membentuk OPD khusus yang menangani desa adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. "Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini khusus menangani desa adat, sebagai bukti komitmen memperkuat desa adat," katanya.

Sementara, Gubernur Koster dalam arahannya yang disampaikan Cok Ace, mengingatkan Pemprov Bali saat ini punya konsep ‘Ekonomi Kerthi Bali’, yang menjadi semangat baru penguatan ekonomi Bali berbasis kearifan lokal yang adiluhung. Ekonomi Kerthi Bali menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian adat Bali.

“Di sinilah diperlukan peran desa adat di seluruh Bali untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan dapat berdikari secara ekonomi,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster berharap MDA Provinsi Bali dapat lebih keras lagi mendorong desa adat dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemprov Bali. Saat ini, ASN/Non ASN Pemprov Bali telah ditugaskan turun ke desa-desa dan desa adat, dalam rangka membumikan visi pembangunan Pemprov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. ”Saya harap MDA Provinsi Bali dan MDA Kabupaten/Kota se-Bali, serta MDA Kecamatan se-Bali ikut berperan aktif mendukung dan menyukseskan program Ekonomi Kerthi Bali,” ajak Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

MDA di semua tingkatan juga didorong agar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pangayoman kepada seluruh desa adat di Bali. MDA agar lebih proaktif dan responsif dalam menyikapi berbagai permasalahan, termasuk wicara adat yang muncul di desa adat.

Diingatkan pula, saat ini sudah ada Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Nah, MDA diminta mendorong desa adat untuk memanfaatkan Forum Sipandu Beradat, sehingga mampu mengantisipasi dan selesaikan permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta kerawanan sosial di wewidangan desa adat.

Hingga saat ini, dari 1.493 desa adat yang ada di Bali, 1.428 di antaranya sudah membentuk Forum Sipandu Beradat. Dengan terbentuknya Forum Sipandu Beradat, semua permasalahan di desa adat diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Sebagai penutup, Gubernur Koster mengajak seluruh pengurus MDA hingga para bendesa adat se-Bali untuk ikut serta memahami dan mengimplementasikan sejumlah regulasi yang dikeluarkan Pemprov Bali. Di antaranya, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, yang bertujuan mengurangi ketergantungan Bali pada produk luar.

“Apa yang tumbuh di alam kita, itu sumber kehidupan kita. Sebagaimana prinsip dari Ekonomi Kerthi Bali, kita kembali ke alam, memanfaatkan sarin gumi. Sehingga perekonomian masyarakat akan berputar di desa itu, sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno ‘Mandiri Secara Ekonomi’,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Regulai berikutnya, Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Pergub ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehingga masyarakat Bali menjadi sehat. Kemudian, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang dimaksudkan untuk menjaga alam Bali tetap bersih dan lestari. *nat

Komentar