nusabali

Waspada Jeratan Pinjol, Pahami Dasar Hukumnya

  • www.nusabali.com-waspada-jeratan-pinjol-pahami-dasar-hukumnya

DENPASAR, NusaBali.com – Fintech P2P Lending atau pinjaman online, kini marak menjerat masyarakat, dengan memanfaatkan situasi yang mendesak di kala masa pandemi Covid-19.

Dengan menerapkan sistem bunga besar, pinjaman online (pinjol) ilegal pun tak segan-segan meneror si pemilik hutang, dengan menyebarkan data pribadi kepada keluarga, atau kerabat terdekat si korban.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman, terutama jasa pinjaman online. Maka masyarakat sebaiknya harus mengetahui hal-hal yang mendasar serta hukum yang berlaku, guna mengantisipasi terjerat dalam pinjol ilegal yang sedang marak di Indonesia.

Ciri-ciri pinjol ilegal, biasanya dapat memproses uang dengan cepat, mudah, dan meminta data-data pribadi, seperti data nama-nama teman terdekat, nama keluarga, bahkan nomor sandi atau kata sandi bank. “Jika sudah meminta nomor sandi atau kata sandi bank terhadap si peminjam dana, maka dapat dipastikan pinjol tersebut ilegal. Atau tidak dapat dipercaya,” ujar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Reskrim Polres Klungkung, yang menjadi narasumber pada webinar edukasi hukum, di kanal YouTube Rock Lembah Pujian, Selasa (26/10/2021) sore.

Apabila korban dari pinjol ilegal tersebut sudah merasa terancam, atau dirugikan, maka dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Yang pertama adalah negoisasi kepada jasa pinjol tersebut terkait bisa atau tidaknya hanya membayar pokok pinjamannya saja, lalu jika tidak dapat dilakukan negoisasi maka dapat melaporkan atau melakukan pengaduan ke satuan tugas waspada investasi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau dapat melaporkannya ke aparat kepolisian Republik Indonesia.

“Langkah lain yang dapat dilakukan, memblokir nomor yang meneror yang berasal dari pinjol ilegal tersebut, dan menginformasikan kepada kerabat terdekat agar tidak menerima telefon dari nomor yang tidak diketahui,” ujar AKP Wimoko.

Lebih lanjut AKP Wimoko menjelaskan, bahwa terdapat beberapa dasar hukum yang memperkuat kepolisian RI dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tersebut. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, lalu pada pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. “Itu beberapa landasan hukum Kepolisian RI dalam memberikan lindungan terhadap masyarakat yang sudah terlanjur terjerat dalam pinjol ilegal. Tentunya disertakan bukti-bukti yang jelas,” paparnya.

Sementara itu Hendro Purnomo yang merupakan pendiri kantor hukum HMA Law Office dan Partner, menyatakan bahwa pinjol ilegal dapat bertumbuh kian menjamur, karena kurang telitinya masyarakat dalam mengamati legalitas dari jasa pinjol tersebut. “Jika ingin menggunakan jasa pinjol, sebaiknya melakukan pengecekan di website OJK dulu, memastikan pinjol yang bersangkutan telah terdaftar resmi, dan bergerak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Purnomo pun mengimbau kepada masyarakat agar dengan kepala dingin menghadapi masalah pinjol, seandainya telah terlanjur terjerat dalam permainan pinjol ilegal tersebut. “Sebenarnya pinjol ilegal tidak mempunyai kekuatan hukum sedikit pun, selain jasanya tidak terdaftar secara resmi, pinjol ilegal pun tidak berhak melaporkan ke pihak mana pun terkait masalahnya dengan debitur. Maka dari itu kerap kali pinjol ilegal melakukan teror, karena itu satu-satunya jalan yang bisa dilakukan oleh pinjol ilegal untuk mendapatkan uangnya,” jelas Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menjelaskan bahwa dalam pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa hutang piutang tidak dapat dipidana atau dipenjara. “Jadi masyarakat yang telah terjerat pinjol ilegal saya imbau agar tenang, kumpulkan bukti-bukti yanh ada seperti bukti teror, penipuan, dan lainnya. Dan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Purnomo pun berharap masyarakat tidak gegabah, dalam mengambil tindakan menyikapi adanya jeratan, atau jebakan yang digunakan oleh jasa pinjol ilegal guna memeras bunga yang tinggi kepada para masyarakat yang menggunakan jasanya. “Jangan sampai stres apalagi bunuh diri, bila perlu konsultasikan ke lembaga pembantu hukum, seperti kantor pengacara terlebih dahulu, atau lembaga bantuan hukum terdekat yang ada di daerah masing-masing,” imbaunya. *rma

Komentar