nusabali

Diet Pakai Shabu, Dua Wanita Diganjar 4 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-diet-pakai-shabu-dua-wanita-diganjar-4-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menolak alasan dua terdakwa kasus shabu, Peggy Novianty Ruslani, 24, dan Suci Pancawati, 36, yang nekat mengkonsumsi shabu dengan alasan ingin menurunkan berat badan.

Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dua wanita bersahabat ini. “Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar majelis hakim pimpinan Eka Mariartha dalam sidang online, Selasa (26/10).

Dalam putusan majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU I Gusti Lanang Suyadnyana yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara juga menyatakan hal yang sama. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar JPU menanggapi putusan hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 11 Juni 2021 terdakwa Suci dihubungi temannya bernama Wahyu. Wahyu mengatakan bakal memberi Suci shabu. Tanpa pikir panjang, terdakwa Suci langsung mengiyakan. Wahyu lalu memberikan alamat shabu yang ditempel di tiang listrik di Gang Futsal, Jalan Gelogor Carik.

Suci lalu mengajak teman kamarnya, Novi untuk mengambil shabu tersebut dengan mengendarai mobil. Apes, usai Novi mengambil shabu dan hendak naik ke mobil, polisi langsung menangkapnya. Dari tangan keduanya diamankan shabu seberat 0,2 gram. Pengakuan kedua terdakwa, menggunakan shabu untuk menurunkan berat badan. *rez

Komentar