nusabali

Surat Suara Pemilu 2024 Diusulkan Cukup 2 Lembar

Efisiensi Anggaran dan Mudahkan Pemilih

  • www.nusabali.com-surat-suara-pemilu-2024-diusulkan-cukup-2-lembar

DENPASAR, NusaBali
KPU Bali usulkan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu Serentak 2024 (Pileg dan Pilpres) mendatang.

Surat suara diusulkan cukup 2 lembar saja, sebagai upaya efisiensi anggaran dan memudahkan pemilih.

Penyederhanaan surat suara dengan 2 lembar ini rencananya akan disimulasikan dan disosialisasikan lebih awal, Kamis (28/10) besok, untuk mendapatkan masukin dari masyarakat dan stakeholder. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan penyederhanaan surat suara yang diusulkan 2 lembar ini, memiahkan surat suara untuk Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawa-pres) dengan calon DPD RI dan caleg (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).

"Sementara usulan kami dari KPU Bali, penyerderhaan surat suara Pemilu menjadi 2 lembar saja. Kalau bisa sih maunya 1 lembar saja. Nanti tentu akan berkembang lagi, mana yang lebih efektif. Karena kita akan simulasikan sekaligus sosialiasi ke masyarakat," ujar Lidartawan di Denpasar, Selasa (26/10).

Menurut Lidartawan, surat suara Pemilu dengan 2 lembar saja otomatis akan memberikan dampak efisiensi terhadap penggunaan anggaran untuk logistik. Anggaran untuk pengadaan surat suara ini dari APBN. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, jumlah anggaran untuk surat suara lumayan besar. “Kalau bisa disederhanakan, kenapa tidak? Ini juga didukung oleh kalangan legislatif," tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Lidartawan menegaskan, penyederhanaan surat suara ini, selain memberikan efisiensi anggaran, juga menjadikan proses pencoblosan di bilik tempat pemungutan suara (TPS) lebih mudah. Pasalnya, pemilih tidak terlalu banyak harus mencoblos surat suara. Selain itu, juga bisa menghemat waktu ketika menggunakan hak pilih di bilik suara.

Lidartawan mencontohkan dalam beberapa kasus yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya. Entah disengaja atau tidak, karena saking terlalu banyaknya diberikan surat suara saat coblosan, pemilih sampai lupa hingga menyimpan surat suara di kantong dan dibawa pulang.

"Artinya, kita tidak mau membuat ribet. Harus efektif, makanya kalau bisa cukup 1 surat suara, itu lebih bagus lagi," tandas pegiat kepemiluan asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Sekadsar dicatat, dalam Pemilu serentak 2019 itu, ada 5 surat suara yang harus dicoblos pemilih di bilik TPS. Surat suara dimaksud, masing-masing surat suara untuk Capred-Cawapres, surat suara untuk calon DPR RI, surat suara untuk calon DPD RI, surat suara untuk calon DPRD Provinsi, dan surat suara untuk calon DPRD Kabupaten/Kota. Ini membuat ribet bagi pemilih ketika mereka berada di dalam bilik suara.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan politik), I Nyoman Adnyana, mengatakan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 sudah pernah dibahas dengan KPU Bali dan Bawaslu Bali. Pembahasan dilakukan di Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, sepekan lalu.

Menurut Adnyana, Komisi I DPRD Bali sangat mendukung adanya penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 tersebut, demi efisiensi. "Hanya saja, sekarang kembali kepada keputusan KPU RI. Kalau kita di Bali meminta KPU Bali usulkan penyederhanaan surat suara supaya efektif, efisiensi anggaran. Maksudnya efektif , yang tetap memberikan kemudahan masyarakat menggunakan hak pilihnya," beber Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Adnyana menyebutkan, pada Pemilu 2019 lalu masyarakat memang banyak yang merasa ribet, ketika berada di TPS. Sebab, ada 5 surat suara hang harus dicoblos saat itu, mulai dari surat suara Capres-Cawapres, calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPRD Provinsi, hingga calon DPRD Kabupaten/Kota.

Beruntung, kata Adnyana, Pemilu 2024 memisahkan Pileg/Pilpres dengan Pilkada. "Kalau digabung semua, berapa surat suara itu? Ya, intinya kita di Dewan inginkan tidak ribet bagi masyarakat menggunakan hak pilih," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Menurut Adnyana, masyarakat harus didorong tetap tertarik dan antusias datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Dengan begitu, proses demokrasi benar-benar berjalan, tidak terjadi Golput yang tinggi.

"Faktor penyebab tingginya Golput kan karena masyarakat malas, lantaran ribet, selain penyebab lainnya seperti belum punya pilihan atau dengan alasan bekerja. Nah, ini tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," tandas Adnyana. *nat

Komentar